Sritex Terancam Keluar dari Bursa Efek, Ini Penyebabnya
JAKARTA (Soloaja.co) - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, perdagangan efek emiten tekstil yang lebih dikenal dengan nama Sritex ini telah digembok selama 6 bulan.
Sesuai ketentuan, BEI memiliki wewenang untuk melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap suatu emiten yang sahamnya telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Selain itu, suatu emiten dapat dikeluarkan dari Bursa jika mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- FOKSRI Dukung Pemkot Solo Kuasai Sriwedari
- FX Rudi Sebut Sengketa Sriwedari Sudah Selesai, Pakar Hukum Moh Jamin Usulkan Pemkot Minta Fatwa MA
- Apokaliptika : a Jurney of Rock in Solo, Cek Jadwal dan Tiketnya
“Kami sampaikan bahwa saham SRIL telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023,” tulis manajemen BEI beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sritex milik konglomerat Iwan Setiawan Lukminto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021. Hal ini membuat perseroan tidak boleh membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan.
- BPJS Ketenagakerjaan Hattrick Gold Rank di Ajang ASRRAT 2021
- BINDA Jateng Siapkan 9 Ribu Dosis Vaksin Untuk Pelajar dan Santri Boyolali dan Wonosobo
“Hal ini memicu suspensi terhadap saham SRIL pada 18 Mei 2021 akibat tidak dibayarnya Medium Term Notes (MTN) sebesar US$25 juta,” kata manajemen SRIL melalui keterbukaan informasi, Senin, 22 November 2021.
Adapun batas maksimum PKPU adalah selama 9 bulan. Sedangkan batas maksimum dilakukannya delisting adalah selama 24 bulan. Untuk itu, manajemen akan fokus menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik mungkin.
“Dengan begitu, diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala,” tutupnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Drean Muhyil Ihsan pada 22 Nov 2021