FOKSRI Dukung Pemkot Solo Kuasai Sriwedari

Kusumawati - Senin, 22 November 2021 19:50 WIB
Tokoh Masyarakat Solo BRM Kusumo Putro SH MH

SOLO (Soloaja.co) - Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI) menyambut antusias hasil Forum Grup Diskusi (FGD) soal Sriwedari yang dilaksanakan Pemkot Surakarta, Senin 22 November 2021.

Dr BRM Kusumo Putra SH MH, selaku tokoh pemuda dan pembina FOKSRI mengapresiasi pertemuan FGD, yang artinya walikota merespon cepat dinamika sengketa Sriwedari.

"Apa yang pak Rudy sampaikan sejalan dengan keinginan kami, kami mendukung keputusan utama mengenai nasib Sriwedari hanya di tangan Presiden. Harapan kami Sriwedari tetap menjadi bagian dari warga Surakarta, Karen Sriwedari itu roh budaya kota Solo," ungkap Kusumo.

Keputusan Presiden soal Sriwedari ditunggu masyarakat Solo, karena akan menentukan nasib Sriwedari yang didalamnya ada sekitar 2000 warga yang menggantungkan hidup di Taman Bon Rojo Sriwedari. Mulai dari PKL, pelaku UMKM, termasuk pegawai Gedung Wayang Orang, Museum Keris dan Radya Pustaka.

"Selema ini pelaku usaha di Sriwedari dihantui rasa kekuatiran karena isu eksekusi menguat. Tapi dengan putusan FGD dan semangat Pemkot Surakarta untuk tetap menjaga Sriwedari membuat kami optimis," imbuh Kusumo.

Diakui Kusumo, FOKSRI agak kecewa karena tidak diundang dalam FGD Sriwedari, karena menyangkut nasib 'warga' Sriwedari.

"Kami berharap bisa melakukan audiensi dengan Walikota, surat sudah kami sampaikan bulan April lalu. Intinya kami dukung langkah Pemkot Surakarta dan kami butuh kepastian, kami warga Sriwedari tetap bisa menghidupkan Sriwedari, menjaga ekosistem budaya dan roda perekonomian dalam Taman Sriwedari," pungkas BRM Kusumo.

Diketahui, saat FGD Sriwedari, FX Hadi Rudyatmo, mantan walikota Surakarta, menegaskan sengketa Sriwedari sudah selesai. Hal tersebut diperkuat dengan keputusan BPN yang mengesahkan sertifikat bukti kepemilikan lahan sertifikat hak pakai (HP) 40, HP 41, dan HP 26.

"Kasus ini sebenarnya sudah selesai sejak tahun 1979 dan disahkan secara hukum tahun 1980. Tanah Sriwedari adalah tanah milik negara atau Pemkot Surakarta. Tidak ada lagi yang diperdebatkan." Ungkap Rudy, saat hadir dalam FGD lahan Sriwedari yang digelar Pemkot Surakarta di Sunan Hotel, Solo, Senin 22 November 2021.

Rudy mengatakan saat ini yang bisa menyelesaikan hanya Presiden, yang berhak memutuskan bahwa Sriwedari merupakan kawasan cagar budaya milik Pemerintah dalam hal ini Pemkot Surakarta.

"Entah bentuknya Kepres atau apapun, Presiden harus turun tangan menyelesaikan masalah ini, lebih cepat lebih baik agar sengketa tidak berlarut-larut." Kata Rudy.

Rudy berharap hasil FGD yang melibatkan praktisi hukum, seni budaya dan instansi terkait segera memutuskan nasib Sriwedari dengan segera.

"Kami harap Walikota segera memutuskan dan meminta presiden menentukan nasib Sriwedari," tegas Rudy.

Hasil FGD Sriwedari, Sekda Pemkot Surakarta Ahyani menjelaskan secara de jure dan de facto Sriwedari adalah milik Pemkot Surakarta dan Pemkot akan terus melakukan pengelolaan Sriwedari dengan berpedoman Sriwedari sebagai situs cagar budaya.

Sementara, Pakar Hukum Moh Yamin juga menyatakan secara hukum Sriwedari dah milik Pemkot Surakarta.

"Ultra Petita itu keputusan hakim melampaui gugatan yang diminta atau putusan kekhilafan hakim, artinya tidak bisa di eksekusi. Saran kami Pemkot bisa minta fatwa MA untuk menghentikan eksekusi, yuridis dan empiris Sriwedari milik publik tak terbantahkan. Secara historis sudah selesai." Tegas Moh Yamin.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS