FX Rudi Sebut Sengketa Sriwedari Sudah Selesai, Pakar Hukum Moh Jamin Usulkan Pemkot Minta Fatwa MA

Kusumawati - Senin, 22 November 2021 19:34 WIB
Taman Sriwedari Solo

SOLO (Soloaja.co) - Kasus sengketa lahan Sriwedari mencuat lagi, pihak yang mengklaim ahli waris memunculkan kembali wacana eksekusi. Sementara pihak lain masyarakat Solo terus mendukung upaya Pemkot Surakarta mengelola Sriwedari.

Diungkapkan FX Hadi Rudyatmo, mantan walikota Surakarta, sengketa sudah selesai. Hal tersebut diperkuat dengan keputusan BPN yang mengesahkan sertifikat bukti kepemilikan lahan sertifikat hak pakai (HP) 40, HP 41, HP 26 dan HP 46.

"Kasus ini sebenarnya sudah selesai sejak tahun 1979 dan disahkan secara hukum tahun 1980. Tanah Sriwedari adalah tanah milik negara atau Pemkot Surakarta. Tidak ada lagi yang diperdebatkan." Ungkap Rudy, saat hadir dalam FGD lahan Sriwedari yang digelar Pemkot Surakarta di Sunan Hotel, Solo, Senin 22 November 2021.

Rudy mengatakan saat ini yang bisa menyelesaikan hanya Presiden, yang berhak memutuskan bahwa Sriwedari merupakan kawasan cagar budaya milik Pemerintah dalam hal ini Pemkot Surakarta.

"Entah bentuknya Kepres atau apapun, Presiden harus turun tangan menyelesaikan masalah ini, lebih cepat lebih baik agar sengketa tidak berlarut-larut." Kata Rudy.

Rudy berharap hasil FGD yang melibatkan praktisi hukum, seni budaya dan instansi terkait segera memutuskan nasib Sriwedari dengan segera.

"Kami harap Walikota segera memutuskan dan meminta presiden menentukan nasib Sriwedari," tegas Rudy.

Hasil FGD Sriwedari, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Walikota Surakarta yang turut hadir, menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan pembangunan masjid di Sriwedari dan menata kawasan sekitar kompleks Sriwedari agar dapat dijadikan ruang terbuka untuk masyarakat.

"Kita ingin Segaran bisa segera dijadikan publik space. Nanti kita maintance, kita bersihkan, warga harus bisa berkegiatan disitu. Masjidnya juga ingin segera kita selesaikan" jelasnya.

Pakar Hukum Moh Yamin yang hadir memberi masukan dalam FGD menyatakan secara hukum Sriwedari sah milik Pemkot Surakarta, baik secara de facto maupun de jure.

"Ultra Petita itu keputusan hakim melampaui gugatan yang diminta atau putusan kekhilafan hakim, artinya tidak bisa di eksekusi. Saran kami Pemkot bisa minta fatwa MA untuk menghentikan eksekusi, yuridis dan empiris Sriwedari milik publik tak terbantahkan. Secara historis sudah selesai." Tegas Moh Yamin.

Foksri Dukung Pemkot

Hasil FGD mendapat sambutan positif dari tokoh pemuda dan pembina Foksri, Forum Komunitas Sriwedari. Dr BRM Kusumo Putra SH MH, menyampaikan apresiasi pertemuan FGD soal Sriwedari, artinya walikota merespon cepat dinamika sengketa Sriwedari akhir akhir ini.

"Apa yang pak Rudy sampaikan sejalan dengan keinginan kami, kami mendukung keputusan mengenai nasib Sriwedari hanya di tangan Presiden. Harapan kami Sriwedari tetap menjadi bagian dari warga Surakarta, Karena Sriwedari itu roh budaya kota Solo," ungkap Kusumo, pembina Foksri.

Keputusan Presiden soal Sriwedari ditunggu masyarakat Solo, karena akan menentukan nasib Sriwedari yang didalamnya ada sekitar 2000 warga yang menggantungkan hidup di Taman Bon Rojo Sriwedari. Mulai dari PKL, pelaku UMKM, termasuk pegawai Gedung Wayang Orang, Museum Keris dan Radya Pustaka.

"Selema ini pelaku usaha di Sriwedari dihantui rasa kekuatiran karena isu eksekusi menguat. Tapi dengan putusan FGD dan semangat Pemkot Surakarta untuk tetap menjaga Sriwedari membuat kami optimis," imbuh Kusumo tokoh masyarakat.

Diakui Kusumo, Foksri agak kecewa karena tidak diundang dalam FGD Sriwedari, karena menyangkut nasib 'warga' Sriwedari.

"Kami berharap bisa melakukan audiensi dengan Walikota, surat sudah kami sampaikan bulan April lalu. Intinya kami dukung langkah Pemkot Surakarta dan kami butuh kepastian, kami warga Sriwedari tetap bisa menghidupkan Sriwedari, menjaga ekosistem budaya dan roda perekonomian dalam Taman Sriwedari," pungkas Dr BRM Kusumo Putra.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS