Peraturan Baru: Penerima KUR Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
SRAGEN (Soloaja.co) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen gencar melakukan sosialisasi sejumlah program dan peraturan baru pemerintah yang mendukung kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya aturan baru dari Pemerintah yang mewajibkan seluruh penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial yang nyata bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan baru tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
- OJK Sinergi Satgas PASTI Bongkar Investasi Bodong Koperasi BLN
- Jaga Cagar Budaya, Tim Gorong-Gorong Bersih-Bersih Vastenburg
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen, Mohammad Chairil Anwar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga kematian yang bisa terjadi kapan saja.
"Program ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku UMKM penerima KUR. Dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Chairil.
Selain memberikan ketenangan bagi keluarga pekerja, Chairil menambahkan bahwa kepesertaan ini juga menguntungkan pihak perbankan. Dengan adanya jaminan sosial, risiko kredit bermasalah (NPL) akibat musibah yang menimpa debitur dapat diminimalisasi.
- UMS dan UST Yogyakarta Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Inklusif
- BULOG Surakarta Guyur 35 Ton Beras SPHP Tiap Minggu di Pasar Legi
Bukti Nyata Manfaat Perlindungan
Manfaat besar program ini salah satunya dirasakan oleh ahli waris almarhumah Lagik Astutik, seorang perajin tahu asal Dusun Sentulan, Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Sragen. Sebelum berpulang, almarhumah sempat mengambil pinjaman KUR di Bank Jateng untuk modal mengembangkan usahanya.
Ketika almarhumah meninggal dunia di tengah masa angsuran yang masih berjalan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya membuat ahli waris berhak menerima santunan Jaminan Kematian sesuai ketentuan.
"Kasus Ibu Lagik Astutik menjadi bukti nyata. Ketika risiko hidup terjadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan sehingga beban ekonomi mereka dapat diringankan," urai Chairil.
- Walikota Respati Kampanye Pemilahan Sampah "Bosok dan Ora Bosok" di CFD
- Pelopor Event Lari Kelurahan, Semanggi Run 5K Sedot 750 Peserta
Sinergi Bersama Perbankan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen terus menggenjot sinergi dengan berbagai bank penyalur KUR. Kini, mekanisme pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sudah diintegrasikan langsung dan dapat dilakukan melalui bank tempat pelaku usaha mengajukan kredit.
Melalui integrasi ini, pemerintah berharap pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan suntikan modal untuk naik kelas, tetapi juga mengantongi jaring pengaman sosial demi kesejahteraan keluarga. BPJS Ketenagakerjaan pun mengimbau seluruh penerima KUR untuk memastikan kepesertaan mereka aktif agar manfaat perlindungan bisa didapatkan secara optimal.
