OJK Sinergi Satgas PASTI Bongkar Investasi Bodong Koperasi BLN
SOLO (Soloaja.co) — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sukses membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang digerakkan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN). Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku kejahatan finansial yang kerap memanfaatkan kedok koperasi untuk mengelabui warga.
Pengungkapan perkara ini berjalan melalui serangkaian investigasi berlapis. Penyelidikan mendalam tersebut dilakukan lewat pemeriksaan bersama yang melibatkan lintas instansi di bawah payung Satgas PASTI, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, instansi pertahanan dan intelijen keuangan negara juga ikut diterjunkan dalam operasi senyap ini. Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tergabung sebagai anggota Satgas PASTI bergerak cepat melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh Koperasi BLN.
- Jaga Cagar Budaya, Tim Gorong-Gorong Bersih-Bersih Vastenburg
- UMS dan UST Yogyakarta Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Inklusif
Ketua Koperasi Ditangkap, Tawarkan Bunga 4,17 Persen Per Bulan
Melalui koordinasi taktis dan solid antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini akhirnya naik ke tingkat penegakan hukum pidana. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka utama, yakni Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.
Dalam menjalankan aksinya, Nicholas diduga kuat menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal lewat berbagai jenis produk fiktif. Salah satu modus andalan yang digunakan untuk menjaring korban adalah program simpanan dengan iming-iming suku bunga fantastis dan tidak masuk akal, yakni mencapai 4,17 persen per bulan.
Keberhasilan penuntasan kasus kakap ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi erat antara otoritas, kementerian, dan lembaga terkait merupakan elemen kunci. Kolaborasi mutlak diperlukan dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang kian hari kian kompleks dan masif merugikan kantong masyarakat.
- BULOG Surakarta Guyur 35 Ton Beras SPHP Tiap Minggu di Pasar Legi
- Walikota Respati Kampanye Pemilahan Sampah "Bosok dan Ora Bosok" di CFD
Imbauan dan Saluran Aduan Resmi
Merespons maraknya fenomena investasi bodong tersebut, Satgas PASTI kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar selalu waspada dan rasional sebelum menempatkan dana mereka.
Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) yang mencurigakan, diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil yang terlalu tinggi (tidak logis), diharapkan segera melakukan pelaporan resmi.
Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan khusus yang dapat diakses secara mudah oleh publik melalui beberapa pintu komunikasi berikut:
* Portal Resmi OJK: Mengunjungi situs resmi di alamat website sipasti.ojk.go.id.
* Kontak Layanan OJK: Menghubungi nomor telepon 157 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081157157157.
* Pelaporan Korban Penipuan: Jika masyarakat sudah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan resmi dapat disampaikan melalui website Investor Anti-Fraud Center (IASC) di alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data diri beserta dokumen bukti transaksi yang terkait.
