BRM Kusumo Putro
Jumat, 27 Juni 2025 09:02 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SOLO (Soloaja.co) – Gagasan pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan wacana pembentukan Provinsi Surakarta sebagai hasil pemekaran dari Jawa Tengah kembali mencuat ke permukaan. Kemarin Anggota DPR-RI dari Dapil V Jateng Muhamad Toha, menyatakan mendapat banyak masukan tentang Provinsi Surakarta, yang disebut sangat layak.
Kali ini Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) Dr BRM Kusumo Putro, menyuarakan dukungannya secara terbuka.
Kusumo menegaskan bahwa Provinsi Jawa Tengah saat ini terlalu berat mengelola 35 kabupaten/kota dengan kompleksitas persoalan yang tinggi. Maka dari itu, menurutnya, pembentukan provinsi baru dengan pusat pemerintahan di Kota Surakarta adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“Provinsi Jawa Tengah saat ini terlalu berat bebannya. Oleh karena itu, sudah selayaknya wilayah Surakarta dimekarkan menjadi provinsi sendiri,” ungkap Kusumo, Kamis 26 Juni 2025.
Kusumo memaparkan setidaknya 15 daerah yang berpotensi menjadi bagian dari Provinsi Surakarta. Di antaranya, tujuh daerah inti Soloraya (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri, dan Karanganyar), serta beberapa kabupaten lain seperti Grobogan, Blora, dan Jepara. Dari wilayah Jawa Timur, disebut pula Ngawi, Magetan, Ponorogo, Bojonegoro, dan Pacitan.
“Wilayah-wilayah ini secara geografis, budaya dan historis memiliki kedekatan dengan Solo. Kalau Papua saja bisa dimekarkan dengan sarana dan prasarana terbatas, apalagi Surakarta,” tegas Kusumo yang juga seorang Advokat kondang.
Menurut Kusumo, secara infrastruktur wilayah Surakarta dan sekitarnya telah sangat siap. Mulai dari keberadaan Bandara Internasional di Boyolali, terminal besar, rumah sakit rujukan nasional, hingga sejumlah perguruan tinggi ternama baik negeri maupun swasta.
“Kombinasi antara pegunungan, kawasan pertanian dan perkotaan menjadikan wilayah ini ideal untuk berdiri sebagai provinsi baru. Pelayanan publik bisa lebih maksimal dan terfokus,” katanya.
Lebih lanjut, Kusumo menyoroti manfaat pemekaran dalam aspek sosial. Dengan skala wilayah yang lebih kecil, pemerintah daerah baru bisa fokus menangani isu-isu mendasar seperti kemiskinan, layanan pendidikan, dan kesehatan.
“Selama ini semuanya ditumpuk di provinsi induk. Kalau dibagi, maka intervensinya akan lebih tepat sasaran. Saya yakin angka kemiskinan bisa ditekan signifikan,” ujarnya.
Soal mekanisme pemerintahan dan pemilihan kepala daerah, Kusumo memastikan semuanya akan tetap mengikuti sistem demokrasi yang berlaku. Menurutnya, justru calon-calon kepala daerah dari daerah sekitar akan lebih memahami persoalan dan kebutuhan wilayah secara spesifik.
“Partai-partai akan mengusung kader terbaiknya. Mereka lebih tahu prioritas yang harus diselesaikan karena berasal dari wilayah yang sama,” tambahnya.
Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah sebelumnya juga pernah muncul melalui gagasan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS), namun belakangan tak lagi terdengar. Kini, dengan aspirasi baru dan regulasi yang lebih terbuka, wacana tersebut kembali hidup.
Secara hukum, pemekaran daerah provinsi diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 32 sampai Pasal 43. Setidaknya ada dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi:
Dengan berbagai keunggulan dan kesiapan tersebut, Kusumo menilai bahwa Provinsi Surakarta bukan sekadar wacana, tetapi potensi nyata untuk diwujudkan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di kawasan selatan-timur Jawa Tengah dan perbatasan Jawa Timur.
“Saatnya Solo Raya bangkit menjadi provinsi sendiri. Ini soal keadilan pelayanan dan pemerataan pembangunan,” pungkas Kusumo.
Bagikan