Hotline
Sabtu, 11 Oktober 2025 15:06 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SEMARANG (Soloaja.co) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berkomitmen penuh mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Percepatan ini menjadi kunci untuk memastikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul instruksi Gubernur Ahmad Luthfi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyatakan bahwa percepatan ini tidak akan mengorbankan esensi keamanan pangan. Pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional (BGN), serta koordinator wilayah SPPG.
SLHS Dipercepat, Tetap Jaga Kualitas
Yunita menjelaskan, percepatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur dan sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.
“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” tegas Yunita saat ditemui di Kantor Dinkes Jateng, Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang mencakup seluruh rantai pengolahan makanan, mulai dari penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak, hingga proses distribusi.
Selain infrastruktur, Dinkes juga mewajibkan pelatihan bagi para penjamah makanan (juru masak hingga petugas penyaji) agar disiplin menjaga kebersihan, seperti mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung (hair net dan sarung tangan). Mitra SPPG dan ahli gizi juga diwajibkan bertindak sebagai pengendali mutu (quality control) pada setiap tahapan.
Target 100% SLHS Akhir Oktober
Yunita melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam kepemilikan SLHS.
"Awalnya baru 38 SPPG yang memiliki SLHS. Setelah percepatan, jumlahnya naik menjadi 93 dari total 1.596 SPPG. Memang masih jauh, tapi saya optimistis karena sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkapnya.
Sesuai amanat SE Kemenkes, SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE terbit namun belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurusnya. Sementara SPPG yang baru dibentuk wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Dinkes mengimbau seluruh SPPG agar terbuka dan aktif berkomunikasi dengan dinkes setempat demi terwujudnya MBG yang aman dan bergizi.
Bagikan