Pemkot Solo Gelar Bimtek 900 Jukir dan Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 11 November 2025 14:07 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001017619.jpg
Walikota Surakarta Respati bersama Kepala BPJS ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono dan Kepala Dishub Solo saat menyerahkan santunan JKM untuk jukir yang meninggal (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi juru parkir (jukir) se-Solo di Graha Wisata Niaga, Selasa (11/11).

Acara ini diikuti oleh 900 jukir dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja rentan.

Reward and Punishment

Walikota Surakarta, Respati Ardi, mengapresiasi bimtek ini, sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja jukir. Ia mengakui bahwa ulah sebagian kecil jukir nakal telah merusak kepercayaan masyarakat dan wisatawan. Ia berharap bimtek ini dapat menjadi metode reward and punishment (penghargaan dan sanksi) untuk menumbuhkan kesadaran kolektif.

"Saya cuma prihatin ketika ada jukir nakal yang merugikan wisatawan, merugikan pengguna jalan. Itu membuat kepercayaan masyarakat terhadap jukir sangat rendah dan akhirnya yang teladan ini tidak dapat apresiasi," ujar Walikota Respati Ardi.

Ia mengajak para jukir untuk saling mengingatkan. Pemkot, melalui Dishub, Satpol PP, dan Kepolisian, memiliki keterbatasan petugas lapangan. Dengan bekal SDM yang baik, Pemkot juga merencanakan pemberian tambahan intensif (tunjangan) kepada jukir teladan di masa depan.

Walikota juga berjanji akan mengintervensi peningkatan kapasitas keluarga jukir, termasuk program beasiswa, agar anak-anak jukir mendapatkan kesempatan sekolah yang layak.

Dorong Regulasi Parkir 2026 dan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dishub Surakarta, Taufik Muhammad, menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari MOU antara Pemkot Surakarta dengan Polresta terkait penertiban dan pengawasan tata kelola parkir.

Total terdapat 2.500-an petugas parkir resmi di Solo yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan seragam. Bimtek ini bertujuan menyampaikan regulasi, aturan, dan tata cara melayani masyarakat yang baik, termasuk rencana regulasi parkir tahun 2026.

Terkait kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taufik menargetkan semua jukir terdaftar. "Petugas parkir ini sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Cuman hampir 1 tahun ini baru yang daftar 938," ungkap Taufik.

Ia mencontohkan, selama setahun terakhir, sembilan jukir yang telah terdaftar dan meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan: Iuran Ringan, Jaminan Besar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, mengapresiasi upaya Dishub dan menekankan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan yang diberi amanah untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja, termasuk jukir.

Teguh menyatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat ringan, yakni sekitar Rp10 ribuan per bulan. "Dengan iuran 10 ribuan itu Keberatan apa enggak? Mereka mengatakan tidak ada keberatan, ya. Artinya dengan iuran  10.000 itu sangat ringan".

Ia berharap perlindungan ini membuat jukir bekerja tanpa rasa was-was dan dapat memberikan layanan yang lebih baik sebagai Amung Tamu (pelayan tamu) di Kota Surakarta.

Seperti diketahui dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.

"Keberadaan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan diri dari berbagai hal dan risiko yang tidak diinginkan selama bekerja," pungkas teguh