Cek Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Diambil Sebelum Pensiun, Bisa Buat KPR Juga

Senin, 21 Februari 2022 22:18 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20220221-WA0011.jpg
JHT BPJS Ketenagakerjaan

SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, kembali gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada peserta yang telah memasuki usia 56 tahun untuk segera melakukan pencairan klaim program Jaminan Hari Tua. 

Manfaat dari program Jaminan Hari Tua yakni berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap atau meninggalkan Wilayah Negara Indonesia untuk selama-lamanya yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah dengan manfaat hasil pengembangan saldo.

“BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan himbauan kepada Badan Usaha agar peserta yang telah mencapai usia 56 tahun untuk segera melakukan pencairan klaim JHT. Kita juga telah bersurat, mengirimkan email atau melalui handphone yang valid dan aktif kepada perusahaan-perusahaan yang tenaga kerja telah memasuki usia 56 tahun baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo,” kata Farah Diana selaku Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, dalam rilisnya Senin 21 Februari 2022.

Farah juga menjelaskan  jika peseta telah memasuki usia 56 tahun namun masih aktif berkerja tetap dapat melakukan pencairan saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri atau resign dari perusahaan, karena prinsipnya JHT tersebut merupakan hak para pekerja dan harus dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya.

Kemudian, jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan kepada ahli waris peserta, antara lain janda (istri)/duda (suami), anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
Peserta juga mempunyai hak untuk melakukan pencairan saldo JHT sebelum usia 56 tahun. Adapun ketentuannya yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun.

"Besaran dana JHT yang bisa dicairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun.  Peserta juga dapat mengajukan klaim maksimal 30 persen dari saldo JHT peserta untuk pemilikan rumah," imbuhnya. 

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta. 

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik  (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).