BPJS Ketenagakerjaan & DMI Perkuat Jaminan Sosial Marbot
SOLO (Soloaja.co) – Langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan para penggiat keagamaan resmi diperkuat. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid, marbot, hingga imam di bawah naungan DMI.
Prosesi penandatanganan yang berlangsung khidmat di Aula Masjid Raya Baiturrahman, Kota Semarang ini menjadi tonggak krusial dalam memberikan rasa aman bagi para pejuang syiar Islam saat menjalankan tugas mulianya.
- Bubur Samin Tradisi Ramadhan Masjid Darussalam Jayengan Solo
- Waspada Tanah Bergerak: Ahli Geografi UMS Tekankan Mitigasi
Tindak Lanjut Instruksi Pusat
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari kesepakatan di tingkat pusat. Sebagai pekerja informal, marbot dan takmir masjid memiliki risiko kerja yang sama dengan profesi lainnya.
"Pelaksanaan kerja sama hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan DMI tingkat pusat," ujar Teguh.
Ia berharap melalui kolaborasi ini, seluruh takmir masjid di daerah semakin paham betapa pentingnya perlindungan bagi pegiat masjid dan mushalla.
- Mahasiswa UMS Gelar Ngaji on The Road di CFD Solo
- Mudik Lebaran 2026: KAI Daop 6 Obral Diskon Tiket 30%
Cakupan Perlindungan Syariah
Para penggiat masjid nantinya akan mendapatkan perlindungan dasar yang meliputi:
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari risiko kecelakaan saat bertugas.
* Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
* Jaminan Hari Tua (JHT): Program tambahan bagi yang memiliki kemampuan mandiri untuk tabungan masa tua.
Teguh juga menekankan bahwa program ini telah sejalan dengan prinsip syariah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa program JKK dan JKM sesuai dengan kaidah Islam.
- Misi Budaya: Kagura Jepang dan Tari Srimpi Bertemu di Solo
- BPKH Rangkul Media Solo-Jogja Perkuat Literasi Haji
Zakat dan Infak untuk Iuran Pekerja Rentan
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah legalitas penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk pembayaran iuran. Berdasarkan fatwa terbaru, dana dari BAZNAS atau LAZ diperbolehkan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk guru ngaji hingga marbot.
"Ini untuk memastikan ketika terjadi risiko, baik itu kecelakaan maupun kematian, ada sandaran ekonomi yang pasti. Kami juga mengimbau jika ada kemampuan lebih, sangat baik untuk ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua," pungkas Teguh.
Melalui sinergi ini, diharapkan para pejuang keagamaan di Jawa Tengah, khususnya di wilayah Solo dan sekitarnya, dapat berkhidmat di jalan dakwah dengan lebih tenang dan terjamin kesejahteraannya.
