Catat, Ini Rincian Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar di 2025

Jumat, 27 Desember 2024 11:04 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Catat! Ini Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan di 2025
Catat! Ini Daftar Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan di 2025 undefined

JAKARTA – Memiliki kendaraan bermotor selalu diikuti dengan kewajiban membayar pajak. Pada tahun 2025, terdapat beberapa jenis pajak yang perlu dilunasi oleh pemilik kendaraan. Pajak tersebut mencakup PKB, BBNKB, PPN, hingga Opsen BBNKB. Berikut adalah daftar pajak kendaraan yang harus dibayarkan pada 2025. Simak informasinya!

Pajak Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di 2025

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini sudah ada sejak lama dan harus dibayar setiap tahun oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya pajak ini tergantung dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan Anda. PKB termasuk salah satu pajak terbesar yang harus dibayar, namun saat ini terdapat tambahan pajak opsen yang perlu diperhitungkan.

PKB merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Tarif PKB ini bervariasi, tergantung pada masing-masing daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Namun, di DKI Jakarta, tarifnya maksimal 2% untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak ini berlaku saat kendaraan berpindah kepemilikan, seperti pada proses jual beli kendaraan. Besaran BBNKB ditentukan oleh masing-masing daerah, dan nilainya bervariasi sesuai dengan harga kendaraan. Intinya, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB mencapai 12%, meski di beberapa daerah tertentu tarifnya dapat mencapai 20%.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Tarif ini diterapkan pada barang dan jasa mewah, seperti makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, Pendidikan internasional dengan biaya mahal, dan kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 

PPnBM dikenakan pada barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Saat ini, mobil adalah salah satu barang yang dikenakan PPnBM, dengan tarif yang bervariasi untuk setiap jenis mobil. Sementara, untuk motor, yang memenuhi kriteria tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM.

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ adalah sumbangan yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun besaran SWDKLLJ relatif kecil, sumbangan ini tetap menjadi komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.

SWDKLLJ yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di kantor Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ ini menjadi kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008.

6. Opsen PKB

Mulai tahun 2025, selain PKB, pemilik kendaraan juga akan dikenakan opsen pajak yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang. Artinya, jika PKB Anda sebesar Rp1 juta, Anda akan membayar tambahan Rp660 ribu untuk pajak opsional tersebut. Pajak baru ini diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

7.  Opsen BBNKB

Opsen BBNKB adalah obsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

BBNKB juga dikenakan tambahan opsen sebesar 66% dari total BBNKB yang terutang. Contohnya, jika BBNKB Anda sebesar Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang perlu dibayarkan adalah Rp1,32 juta. Namun, di wilayah DKI Jakarta, opsen untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan.

Itu dia komponen pajak kendaraan bermotor yang harus Anda pahami. Semoga bermanfaat!

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 26 Dec 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 27 Des 2024