audit bpk
Minggu, 01 Maret 2026 11:54 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – Gelombang desakan agar hasil audit penggunaan dana hibah Keraton Surakarta dibuka secara transparan kepada publik terus menguat. Audit tersebut juga sempat digulirkan Tokoh masyarakat Solo yang sekaligus Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro.
Gayung bersambut dengan langkah KGPA Panembahan Agung Tejo Wulan sebagai kuasa yang ditunjuk pemerintah yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, Kusumo berharap hasil pemeriksaan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut nanti disampaikan secara terbuka.
“Kami mengapresiasi langkah Tejowulan meminta audit BPK, sebagai langkah transparansi dana hibah untuk Keraton yang nilainya disebutkan sangat besar," Ungkap Kusumo Putro, Minggu (01/03).
Kusumo menegaskan bahwa dana hibah yang dikucurkan selama periode 2018–2025 berasal dari pajak rakyat, baik melalui APBN, APBD Provinsi Jawa Tengah, maupun APBD Kota Surakarta. Oleh karena itu, akuntabilitas penggunaannya wajib dijelaskan kepada masyarakat.
“Dana hibah ini bersumber dari pajak rakyat. Negara wajib menjelaskan penggunaannya secara transparan. Sejak awal kami sudah menyuarakan pentingnya audit ini agar tidak muncul kecurigaan publik,” tegas Kusumo.
Pastikan Sesuai Peruntukan Cagar Budaya
Menurut Kusumo, audit BPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol untuk memastikan anggaran benar-benar dialokasikan demi pelestarian cagar budaya, adat istiadat, hingga penyelenggaraan upacara adat seperti Kirab 1 Suro.
Ia memperingatkan agar dana hibah tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar koridor pelestarian budaya, apalagi kepentingan pribadi.
“Dana hibah tidak boleh digunakan di luar tujuan pelestarian. Transparansi adalah kunci untuk menjaga marwah Keraton Surakarta sebagai pusat kebudayaan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Dukungan dari Internal Trah Sepuh
Desakan Kusumo ini sejalan dengan langkah internal trah sepuh Keraton Surakarta (garis keturunan PB II hingga PB XII). Sebelumnya, KGPH Tedjowulan telah melayangkan surat resmi bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 kepada Ketua BPK RI pada Januari lalu untuk mendukung penuh proses audit tersebut.
Kusumo pun mendesak Pemerintah Kota Surakarta dan kementerian terkait untuk segera melakukan kroscek lapangan. Ia menekankan bahwa prioritas anggaran seharusnya menyasar pada perbaikan infrastruktur cagar budaya yang mengalami kerusakan.
“Pengguna anggaran wajib taat pada regulasi keuangan negara. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan situs bersejarah kita,” tandasnya.
Bagikan