BPJS Kesehatan Perluas Jangkauan Layanan JKN Hingga Pelosok Nusantara

Senin, 14 Juli 2025 17:19 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1000594035.jpg
Dirut BPJS kesehatan Ghufron Mukti saat Pemaparan capaian BPJS kesehatan (BPJS kesehatan)

JAKARTA (Soloaja.co) – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah pedalaman dan perbatasan. 

Sepanjang tahun 2024, Program JKN semakin mendekatkan layanannya kepada masyarakat melalui berbagai kanal digital, layanan di tempat, serta kerja sama strategis dengan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07), menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2024, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45% dari total populasi.

Capaian ini didukung oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). "Dengan capaian yang hingga saat ini terus meningkat, BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai," jelas Ghufron.

Untuk menjangkau peserta hingga ke pelosok daerah, BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik lokasi, menghasilkan 940.158 transaksi layanan. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik juga telah mencatatkan 379.921 transaksi layanan hingga tahun 2024.

Perluasan Mitra Fasilitas Kesehatan dan Inovasi Digital

Dalam kurun waktu 2014–2024, BPJS Kesehatan mencatat peningkatan signifikan pada jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari 18.437 menjadi 23.682. Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra melonjak 88%, dari 1.681 menjadi 3.162.

Tidak hanya itu, untuk menjangkau peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan mengambil langkah proaktif dengan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan berkriteria khusus di wilayah-wilayah terpencil seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Inovasi digital juga terus dioptimalkan. Ghufron menambahkan, "BPJS Kesehatan juga telah mengoptimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165." 

Di tahun 2024, BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang memungkinkan peserta memanfaatkan layanan video conference melalui aplikasi Zoom untuk mengurus administrasi, informasi, atau pengaduan seputar JKN.
Kemudahan akses layanan juga ditingkatkan di fasilitas kesehatan melalui berbagai inovasi digital. 

Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan, yang telah digunakan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur i-Care JKN pada Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu. Layanan ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit.

Untuk simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah. Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga kini ditampilkan secara transparan.

"BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi," tambah Ghufron.

Opini WTM dan Kondisi Keuangan DJS yang Kuat
Komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan berkualitas juga tercermin pada hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan. 

Selain itu, BPJS Kesehatan juga berhasil menjaga kesehatan DJS dengan aset bersih mencapai Rp49,52 triliun pada 2024, masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga mencapai Rp5.395,6 miliar, melebihi target yang ditetapkan.

Ghufron menyebut, sepanjang tahun 2024 total pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari. Ini membuktikan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN. 

"Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan bahwa mereka yang tinggal di pedalaman tetap bisa mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.

Apresiasi Dewan Pengawas dan Pemerataan Akses Kesehatan

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas. Kadir mengapresiasi pencapaian yang didapat, khususnya predikat WTM dalam laporan keuangan dan membaiknya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.

"Pengelolaan Program JKN yang mengusung prinsip good governance juga diawasi oleh banyak pihak, terlebih undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan," tambah Kadir.

Kadir mengatakan Program JKN yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2014 telah menjelma menjadi program strategis nasional yang berdampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan. Berkat Program JKN, seluruh masyarakat Indonesia, baik di kota maupun di wilayah pedalaman memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara.

“Kinerja yang dicapai tahun ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang meningkatnya kepercayaan publik dan kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Sinergi antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting untuk menjaga arah dan keberlangsungan Program JKN,” tutup Kadir.