BPJS Kesehatan Surakarta Gandeng Tokoh Agama Syiarkan Nilai JKN
SOLO (Soloaja.co)– BPJS Kesehatan Cabang Surakarta memperluas jangkauan edukasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menyasar elemen masyarakat yang paling dekat dengan umat. Pada Kamis (23/4), otoritas penjamin kesehatan tersebut menggelar sosialisasi khusus kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Solo Raya di Surakarta.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis Buku Khutbah bertajuk "Meraih Sehat, Mensyukuri Nikmat" kepada perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) di wilayah kerja Cabang Surakarta. Buku ini dirancang sebagai instrumen edukasi baru melalui mimbar-mimbar keagamaan.
- Kodim 0735/Surakarta Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
- Bagikan Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Pertumbuhan Bisnis
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan kumpulan khutbah Jumat yang disusun dengan dukungan Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan.
"Buku ini mengintegrasikan pesan keagamaan dengan nilai kesehatan dan jaminan sosial. Kami ingin memperkuat pemahaman bahwa JKN adalah wujud nyata gotong royong, di mana yang sehat membantu yang sakit melalui iuran yang dibayarkan," ujar Debbie.
Edukasi Melalui Penyuluh Agama
Kasi Bimas Islam Kemenag Surakarta, Achmad Arifin, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mulai mendistribusikan materi buku tersebut kepada para penyuluh agama di lapangan agar dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat.
- BPJS Kesehatan Surakarta Gelar Rekonsiliasi Data, Fokus Keaktifan Peserta
- PNM Catat Pertumbuhan Impresif Bersama BRI Group
"Program JKN adalah wujud hadirnya negara di tengah masyarakat. Tokoh agama memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran bahwa kesehatan adalah amanah yang harus dijaga. Kami akan membawa materi ini melalui pasukan penyuluh agama kami, baik muslim maupun non-muslim," terang Arifin.
Ia juga menambahkan bahwa membayar iuran JKN dapat dimaknai sebagai amal jariyah. "Ini adalah cara kita berbagi amal bersama. Kita membantu orang lain yang membutuhkan pengobatan, dan itu tentu berdampak positif bagi diri kita sendiri dan bangsa," imbuhnya.
Regulasi Iuran dan Bayi Baru Lahir
Selain aspek moral, sosialisasi ini juga menekankan teknis kepesertaan. Debbie memaparkan bahwa bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, dasar perhitungan iuran adalah gaji pokok dan tunjangan tetap dengan batas maksimal Rp12 juta.
- Komisi VIII Tinjau Pabrik Makanku Katering Haji, 2 Juta Porsi Menu Nusantara
- Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Sukoharjo Gelar Simulasi Kontingensi
Terkait perlindungan keluarga, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dapat menambah anggota keluarga tambahan seperti orang tua atau mertua dengan tambahan iuran satu persen per orang melalui mekanisme potong gaji.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan kewajiban pendaftaran bayi baru lahir. Orang tua memiliki waktu paling lambat 28 hari sejak kelahiran untuk mendaftarkan bayi mereka. "Jika terlambat, maka iuran akan dihitung sejak hari kelahiran bayi tersebut. Kami harap masyarakat tertib administrasi agar manfaat pelayanan kesehatan tidak terhambat," tegas Debbie.
Melalui sinergi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, hingga LDII, BPJS Kesehatan berharap tingkat kepedulian dan ketaatan membayar iuran tepat waktu terus meningkat demi keberlanjutan perlindungan kesehatan nasional.
