Viral Sopir Truk Marah Saat Ditegur Petugas di Sukoharjo, Ini Penjelasan Kasat Lantas
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang sopir truk yang marah dan melawan petugas kepolisian lalu lintas viral di media sosial TikTok, Selasa (3/6).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Rajawali, Sukoharjo, dan melibatkan satu unit kendaraan truk dengan nomor polisi K 1449 KS.
Setibanya di depan Kantor Dinas Perhubungan, petugas lalu lintas yang sedang patroli memberhentikan truk untuk memberikan imbauan. Namun, sopir melarikan diri menggunakan kendaraan menuju jalur lingkar timur Terminal Sukoharjo.
- KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 99 Ribu Kursi KA Jarak Jauh untuk Libur Panjang Idul Adha 2025
- Lingkungan Makin Lestari, BRI Hadir dengan Solusi Berkelanjutan Lewat BRI Menanam – Grow & Green
Karena mencurigai adanya muatan yang tidak wajar, petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kembali kendaraan tersebut di Gang Taman Pakujoyo.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan serta sosialisasi mengenai Over Dimensi Over Loading (ODOL), sopir justru marah, melawan petugas, dan merekam peristiwa tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun bernama Ivan F, tampak dua anggota Satlantas Polres Sukoharjo sedang melaksanakan tugas patroli dan memberhentikan truk tersebut. Namun, sopir truk justru bersikap agresif dan merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
- STMM Kemkomdigi Gelar FGD Literasi Digital dan Keamanan Siber Bersama Wakil Wali Kota Surakarta
- Indonesia Luncurkan Sahabat-AI, LLM Berkekuatan 70 Miliar Kolaborasi Indosat dan GoTo
Petugas yang bertugas saat kejadian diketahui adalah Bripka Haris Siswanto dan Bripka Debbi Gunawan, S.H., yang tengah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/46/VI/HUK.6.6/2025/Lantas.
Unggahan video di media sosial tiktok tersebut menuai banyak komentar yang sebagian besar bernada negatif tentang kinerja aparat. Dengan bijak Polres Sukoharjo melalui Kasat Lantas IPTU Doohan Octa Prasetya memberikan penjelasan.
“Kami memastikan anggota Satlantas Polres Sukoharjo bekerja sesuai surat perintah dan dipastikan pengemudi truk melakukan pelanggaran yakni melintas di jalan yang dilarang untuk truk dan kelebihan muatan. Sebenarnya kami akan memberikan peringatan namun reaksi pengemudi berlebihan.” ungkap Kasat Lantas.
Atas kejadian tersebut, pengemudi diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, yakni melanggar rambu lalu lintas, serta Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mematuhi perintah petugas Polri di lapangan.
IPTU Doohan menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten sepihak di media sosial.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar. Klarifikasi perlu dilakukan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Pihak kepolisian tetap berkomitmen menegakkan aturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.