Komisi I DPRD Sukoharjo Selidiki Kasus Dugaan Raibnya Tanah Kas Desa Gedangan Seluas 3000 meter

Kusumawati - Jumat, 16 September 2022 14:57 WIB
Ketua LSM LAPAAN RI DR BRM Kusuma Putra menyerahkan berkas aduan kasus tanah kas desa Gedangan pada ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi (soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi siap menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki dan mengusut dugaan raibnya tanah kas desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, seluas 3000 m2.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat dalam hal ini LSM LAPAAN RI, akan kami pelajari dulu berkasnya, kita akan bentuk tim khusus, akan memanggil pihak terkait, dan kami pastikan tanah itu akan kembali pada yang berhak,” ungkap Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, ditemui wartawan di Ruang Kerjanya Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat 16 September 2022.

Diketahui sesuai PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara / daerah, mengatur juga perihal penambahan atau pengurangan aset harus diketahui DPRD. Hal itu pula yang menjadi dasar LSM LAPAAN RI mendatangi dan melaporkan kasus tanah kas desa Gedangan ke DPRD Sukoharjo.

Saat ditanya apakah pihak DPRD Sukoharjo pernah melakukan pembahasan secara resmi soal tukar guling atau pengalihan hak atas tanah kas desa Gedangan, sekira tahun 2017-2018, saat temuan pengalihan hak tanah kas desa tersebut terjadi, Wawan Pribadi mengaku tidak pernah ada pembahasan.

Aduan tersebut disampaikan Ketua LAPAAN RI Dr BRM Kusuma Putra didampingi Sekjen Wisnu Tri Pamungkas, dalam satu berkas, diterima langsung oleh ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi.

“Kali ini kami meminta dukungan DPRD Sukoharjo, dan alhamdulilah disambut baik oleh Ketua DPRD yang menyatakan akan membentuk tim mengusut kasus ini,” ungkap DR BRM Kusuma Putra.

Pada kesempatan tersebut LAPAAN RI menyerahkan berkas laporan pengaduan tentang dugaan masalah tanah kas desa Gedangan , yang indikasi melakukan pengalihan hak tanah kas desa secara ilegal.

Tujuh tujuh pelanggaran hukum yang diduga terjadi yakni dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan suap dan gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah.

“Apalagi kita tahu secara hukum proses tukar guling atau pengalihan hak untuk aset milik desa wajib mendapat persetujuan dari DPRD, prosesnya tidak semuda tanda tangan oleh perangkat desa saja, tapi melalui prosedur administrasi yang panjang,” tandas Kusumo.

LAPAAN RI sepakat dengan ketegasan yang disampaikan Ketua DPRD Sukoharjo yang menyatakan akan mengembalikan tanah kas desa sesuai hak nya

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 1987 terjadi tukar guling antara tanah kas desa Gedangan dengan PT Pondok Solo Permai (PSP) untuk tanah seluas 16 hektar. Hingga pada tahun 2018 ada pengalihan buku asset dengan hilangnya satu bagian aset tanah kas desa seluas 3000 m2, lalu ada penambahan aset di lokasi yang beda. Diperkirakan ada yang tidak beres dengan prosedur tersebut.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS