Kanwil DJP Jateng II Mencatat Pemanfaatan Insentif Pajak Selama Pandemi Capai Rp351 Miliar

Kusumawati - Jumat, 24 Desember 2021 10:30 WIB

Ilustrasi insentif pajak akibat COVID-19. / Facebook @DitjenPajakRI

undefined

SOLO (Soloaja.co) - Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo saat menyampaikan, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II mencatat pemanfaatan insentif pajak tahun 2021 mencapai Rp351 miliar.

"Pemerintah memberikan sebuah kebijakan-kebijakan terkait perpajakan untuk menyelamatkan perusahaan atau UMKM melalui berbagai fasilitas yang diberikan karena adanya pandemi Covid19, seperti insentif perpajakan maupun pengurangan tarif pajak," papar Slamet saat menyampaikan kinerja Kanwil DJP Jateng II sampai minggu ketiga Desember tahun 2021.

Menurutnya, adanya insentif pajak tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan tumbuh negatif, baik pada PPh final UMKM, PPh Impor dan insentif lainnya.

Dalam kesempatan itu, Slamet juga mengungkapkan terkait rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Tercatat sampai 17 Desember 2021, realisasi kepatuhan penyampaian SPT mencapai angka 100,82 persen atau sebesar 770.347 SPT dari 764,095 SPT target mutlak.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang diundangkan Presiden Joko Widodo sejak 29 Oktober 2021. Sosialisasi secara masif kepada masyarakat dilakukan lewat luring dan daring.

Dari segi penegakan hukum, Kanwil DJP Jateng II melalui Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) telah melakukan 1.305 pemeriksaan serta melakukan tindakan penagihan aktif (penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan dan pencegahan).

Sedangkan dari segi edukasi dan sosialisasi, pada 2021 Kanwil DJP Jateng II telah menambah 7 Tax Center berkolaborasi dengan sejumlah kampus. Di antaranya Universitas Duta Bangsa Surakarta dan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

"Peran Tax Center sangat signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa melalui pembentukan tax center," tandas Slamet.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS