KAI Daop 6 Ingatkan Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg Jika Lebih Kena Biaya Tambahan
YOGYAKARTA (Soloaja.co) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk mempersiapkan rencana liburan dengan matang, termasuk memperhatikan barang bawaan.
KAI kembali mengingatkan pelanggan mengenai aturan bagasi demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh penumpang di stasiun maupun di atas kereta.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bagasi adalah bagian penting dari ketertiban perjalanan kereta api. "Aturan bagasi bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua. Mohon hanya membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan," ujar Feni.
- Respons Cepat Kasus Kekerasan, Ketua TP PKK Jateng Kunjungi Korban di Jepara
- Indonesia Runner-up, Iran Pertahankan Gelar Asia Oceania CP
Ketentuan Berat dan Dimensi Bagasi
Untuk memastikan perjalanan yang nyaman, pelanggan wajib mempertimbangkan barang bawaan yang dibawa masuk ke kabin kereta api. Penumpang diizinkan membawa barang dengan ketentuan spesifik, yaitu:
* Berat Total maksimal 20 kg per orang.
* Volume tidak lebih dari 100 dm³.
* Dimensi barang maksimal 70x48x30 cm.
* Jumlah koli maksimal 4.
* Batas maksimal ukuran koper adalah 26 inci.
Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan tersebut, barang akan ditimbang saat proses boarding dan dikenakan biaya tambahan. Biaya kelebihan bagasi bervariasi tergantung kelas layanan: Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
- Panic to Magic: ISI Surakarta dan Komunitas Bantul Ubah Krisis Lingkungan Jadi Karya
- Pemprov Jateng dan Pegiat Sepeda Tanam Pohon Kritis di Kebun Raya Baturraden
Barang yang Dilarang Dibawa
Demi menjaga kenyamanan dan keamanan, KAI melarang sejumlah barang dibawa oleh penumpang. Larangan ini berlaku baik di kabin maupun di bagasi.
Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa antara lain bahan mudah meledak dan mudah terbakar, senjata tajam dan senjata api tanpa izin, bahan kimia berbahaya dan beracun, barang berbau menyengat, serta hewan.
Feni Novida Saragih menambahkan, "Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan di kereta api, serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain.”
KAI Daop 6 berharap dengan saling bekerja sama dan tertib terhadap aturan, perjalanan liburan akhir tahun bersama kereta api akan menjadi pengalaman yang aman, nyaman, dan berkesan bagi semua pelanggan.
