Festival Sungai Bengawan Solo Warga Nguter, Bentuk Keprihatinan Pencemaran Lingkungan Yang Diabaikan Pemerintah Daerah
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Segala daya upaya terus dilakukan warga Nguter Sukoharjo terdampak pencemaran lingkungan dari limbah PT RUM. Selain menempuh jalur hukum, warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo juga menggelar Festival Sungai Bengawan Solo, pada 29 – 31 Juli 2023.
Festival digelar di Posko warga terdampak pencemaran PT RUM di Dusun Ngrapah, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, di ikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti warga terdampak pencemaran PT RUM di Sukoharjo, mahasiswa dari soloraya, semarang, akademisi, seniman, jaringan advokasi, dan masyarakat umum.
“Festival ini sebagai bentuk keprihatinan kami atas segala upaya kami untuk mendapatkan hak lingkungan bersih sehat, sekaligus memperingati hari sungai nasional," ungkap Nico Wauran, Tim advokasi pendamping warga, Selasa 8 Agustus 2023.
- Desa Plumbon Dicanangkan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Sukoharjo
- Satlantas Polres Sukoharjo Sosialisasikan Perubahan Ujian SIM C, Ini Lima Rintangan Yang Diberlakukan
Festival ini dilaksanakan dengan berbagai kegiatan seperti Workshop wayang kardus dan Cukil kayu sebagai alat perjuangan, kirab budaya menebar benih ikan di sungai, rembug sedulur seperjuangan, slametan hari sungai nasional, kuliah Bersama rakyat, pameran lukisan, susur pipa PT RUM perusak lingkungan di sungai gupit-bengawan solo, panggung ekspresi dan diakhiri dengan diskusi publik.
Namun warga kecewa karena dalam diskusi publik yang digelar pada 31 Juli 2023 kemarin, tiga dari empat instansi pemerintah yang diundang untuk menjadi narasumber tidak hadir. Diskusi publik yang bertema ‘Menjaga Sungai Gupit dan Bengawan Solo dari perusakan dan pencemaran PT RUM’.
Sebelumnya, warga terdampak pencemaran PT RUM melalui kuasa hukumnya LBH Semarang telah mengirim undangan ke Bupati Sukoharjo, Ketua DPRD Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, dan Kepala BBWS Bengawan Solo secara patut dan resmi, hanya perwakilan dari BBWS Bengawan Solo yang hadir dalam diskusi tersebut.
- Satlantas Polres Sukoharjo Sosialisasikan Perubahan Ujian Praktik Sim C
- Parkland Podomoro Karawang Hadirkan Area Bisnis La Promenade, Shophouse Paling Prospektif di Gerbang Kota Karawang
Namun, meskipun hadir pada diskusi publik, perwakilan BBWS Bengawan Solo tidak menyampaikan pemaparan yang sesuai dengan tema. Alih-alih menjelaskan mengenai penanganan pencemaran dan kerusakan Sungai Gupit dan Sungai Bengawan Solo yang dilakukan oleh PT RUM, BBWS Bengawan Solo hanya menyampaikan soal fungsi sungai dan peran serta masyarakat.
Ketika ditanya apakah PT RUM memiliki Rekomendasi Teknis dari BBWS, maupun Izin Kontruksi pipa air limbah di Sungai Gupit maupun Bengawan Solo dari Kementerian PUPR, serta apa saja yang dilakukan BBWS Bengawan Solo terkait dugaan tindak pidana pipa ilegal dan pipa perusak lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Perwakilan BBWS menyatakan tidak tahu lantaran hal tersebut bukan kompetensi/bidangnya.
Akhirnya warga dan Tim Advokasi menyampaikan kepada perwakilan BBWS agar meneruskan pembahasan diskusi yang terlaksana hari ini kepada pimpinan BBWS Bengawan Solo, dan Kementerian PUPR untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pipa perusak sungai dan pipa illegal sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air.
- Program Police Go To School, Polres Sukoharjo Ajak Siswa Rajin Belajar dan Jauhi Kenakalan Remaja
- Cabor Petanque Sumbang Emas Pertama Sragen di Ajang Porprov Ke - XVI di Jepara
Selain itu warga juga meminta BBWS segera memberikan informasi mengenai ada atau tidaknya rekomendasi teknis (Rekomtek) dari BBWS Bengawan Solo, dan Izin Kontruksi dari Kementerian PUPR terkait pipa air limbah PT RUM di sungai gupit sampai ke Bengawan solo.
Berkaitan dengan hal tersebut, warga memberi waktu kepada BBWS Bengawan Solo selama empat belas hari terhitung sejak (31/7) untuk menjawab dan bertindak, dan apabila dalam waktu tersebut tidak ada kabar dari BBWS Bengawan Solo, warga bersama jaringan solidaritas bersepakat akan mendatangi BBWS Bengawan Solo untuk melakukan aksi massa.
Berdasarkan hal tersebut, GPL Sukoharjo dan Tim Advokasi menganggap empat lembaga pemerintah yaitu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo, DPRD Sukoharjo dan BBWS Bengawan solo tidak punya komitmen serius dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sungai Gupit dan Bengawan Solo yang diakibatkan oleh PT RUM.