Program Police Go To School, Polres Sukoharjo Ajak Siswa Rajin Belajar dan Jauhi Kenakalan Remaja
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Berbagai upaya terus dilakukan oleh jajaran Polres Sukoharjo untuk menanggulangi terjadinya kenakalan remaja. Salah satu upaya itu melalui program Police Go To School.
Kali ini Polres Sukoharjo menerjunkan langsung anggotanya untuk menjadi pembina Upacara saat menggelar program Police Go To School di SMA/SMK sederajat di Kabupaten Sukoharjo, Senin 7 Agustus 2023.
Salah satu sekolah yang disasar yakni di SMA N 1 Sukoharjo. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sukoharjo Kompol Ismanto, mewakili Kapolres AKBP Sigit, mengajak siswa-siswi untuk rajin belajar.
- Cabor Petanque Sumbang Emas Pertama Sragen di Ajang Porprov Ke - XVI di Jepara
- SD Muh PK Kottabarat Siapkan 23 Ekskul di Tahun Ajaran Baru
Wakapolres menyampaikan bahwa ada tiga aspek penting dalam proses pembelajaran, yaitu aspek kognitif (pengetahuan, pemahaman, penerapan dan analisa), aspek afektif (penerimaan, responsif, penilaian dan karakter), dan aspek sikomotorik (peniruan, kesiapan, mekanisme, adaptasi dan karya).
Selain mengajak siswa untuk rajin belajar, Kompol Ismanto juga mengajak para siswa untuk menjauhi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Apalagi kenakalan remaja yang sampai melanggar hukum. Jangan sampai kita sebagai generasi penerus bangsa terjeremus kedalam hal itu,” ujar Kompol Ismanto.
- Aturan Baru, Praktek Ujian SIM Tidak Lagi Pakai Zig- Zag
- Gubernur Ganjar Melepas Peserta Tour de Borobudur 2023 Dari Pura Mangkunegaran Melintas Candi Ceto
Dalam hal ini, Wakapolres mengimbau para siswa untuk menjauhi pergaulan bebas yang mengarah pada komsumsi minuman keras, seks bebas, tawuran antar kelompok pelajar, melanggar lalu lintas, balap liar, penggunaan knalpot brong, dan bulying.
“Sebagaimana kita tahu, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.” Imbuhnya.
Bullying selain merugikan orang lain juga merugikan diri sendiri. Karena bullying termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 54 Uu Nomor 35 Tahun 2014.
“Untuk itu disini kami menekankan kepada adik-adik untuk dapat menghindari kenakalan-kenakalan remaja yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandas Wakapolres.