Satlantas Polres Sukoharjo Sosialisasikan Perubahan Ujian SIM C, Ini Lima Rintangan Yang Diberlakukan
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Satlntas Polres Sukoharjo terus melaksanakan sosialisasi terkait perubahan skema ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C kepada masyarakat. Kali ini, dengan cara membagikan leaflet kepada para pengguna jalan di Simpang 5 Sukoharjo, Selasa 8 Agustus 2023.
“Terkait perubahan materi ujian paraktik SIM C, kita terus melakukan sosialisasi. Dengan harapan seluruh elemen masyarakat mengetahui informasi ini,” ujar Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Bety Nugroho.
- Satlantas Polres Sukoharjo Sosialisasikan Perubahan Ujian Praktik Sim C
- Parkland Podomoro Karawang Hadirkan Area Bisnis La Promenade, Shophouse Paling Prospektif di Gerbang Kota Karawang
Kasat Lantas menerangkan, Satlantas Polres Sukoharjo resmi menghapus skema lintasan angka delapan dan zig-zag dalam kurikulum ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C.
Kini, skema uji yang sebelumnya lintasannya berbentuk angka delapan, menjadi bentuk huruf S. Tidak hanya itu, sirkuit uji SIM kini lebih lebar dari yang sebelumnya.
Pembaharuan ini mulai berlaku 7 Agustus 2023. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
- Cabor Petanque Sumbang Emas Pertama Sragen di Ajang Porprov Ke - XVI di Jepara
- SD Muh PK Kottabarat Siapkan 23 Ekskul di Tahun Ajaran Baru
Pada kurikulum terbaru, lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Lima Rintangan
Totalnya, ada lima rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir.
- Aturan Baru, Praktek Ujian SIM Tidak Lagi Pakai Zig- Zag
- Gubernur Ganjar Melepas Peserta Tour de Borobudur 2023 Dari Pura Mangkunegaran Melintas Candi Ceto
Kasat Lantas menjelaskan, tujuan tes angka “8” diganti menjadi manuver “S” dilakukan untuk memudahkan para pemohon SIM. “Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah 30 kilometer per jam,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan pemberlakuan kurikulum terbaru ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan.
“Seharusnya setelah ini, tidak ada lagi yang kesulitan, karena praktiknya sudah disederhanakan,” ujarnya.