Eva Yuliana : Kapolri Buktikan Kasus Ditangani Tegas, Objektif Tanpa Pandang Bulu

Kusumawati - Rabu, 10 Agustus 2022 17:18 WIB
Eva Yuliana (ist)

SOLO (Soloaja.co) – Apresiasi dan dukungan pada institusi Polri pasca ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mengalir deras. Sejumlah pihak menyatakan bentuk ketegasan dan profesionalitas Polri sudah teruji.

Termasuk apresiasi dari Eva Yuliana anggota Komisi III DPR RI, yang menyatakan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, akan berdampak positif. Kapolri sudah membuktikan bahwa kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.

“Terima kasih kami sampaikan pada Kapolri Jendral Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas," ujar Eva dari Fraksi Partai NasDem, Rabu 10 Agustus 2022.

Eva menambahkan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentukan tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.

"Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini, " imbuh Eva.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu menilai, Polri menangani kasus ini dengan baik. Kapolri Sigit menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas secara presisi.

“Saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan.” Tegas Eva.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan sendiri status tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS