KPP Karanganyar Berhasil Lelang Motor Sitaan
KARANGANYAR (Soloaja.co) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melakukan lelang barang sitaan pajak.
Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo mengatakan bahwa asset yang berhasil dilelang adalah 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai penawaran Rp.18.790.000,00.
- Mahalaya The Legacy, Hotel Dengan Konsep Indo-Dutch Hadir di Kota Solo
- Sido Muncul Serahkan 280 Juta Untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis
“Hasil lelang tersebut nanti akan digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang,” kata Yulianto, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia berharap lelang barang sitaan pajak ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022.
Sekaligus memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
- Sosialisasi Pojok Literasi Penguatan PPK Ormawa UMS Di Boyolali
- 1100 Anggota Tapak Suci Soloraya Siap Unjuk Kebolehan Dalam Muktamar 48 Muhammadiyah
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum sampai ke tahap pelelangan, KPP Pratama Karanganyar telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Hal tersebut mendorong KPP Pratama Karanganyar untuk menginisiasi kegiatan lelang yang bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect kepada penunggak pajak secara luas.