DJP II Jateng Lakukan Kerjasama Gijzeling di Lapas Nusakambangan
CILACAP (Soloaja.co) - Dalam rangka kerjasama mengenai upaya penyanderaan (gijzeling), Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan seluruh jajaran eselon III melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan di Cilacap, Senin, 13 juni 2011.
Dalam kunjungan ini rombongan Kanwil DJP Jawa Tengah II diterima oleh I Putu Murdiana yang baru sekitar 3 bulan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan. Pertemuan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan ini merupakan upaya perkenalan sekaligus merapatkan barisan bersama instansi pemerintah dalam rangka pengamanan APBN dari sektor pajak.
Slamet pada kesempatan itu menyampaikan permintaan dukungan dan kesediaan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap untuk menerima penanggung pajak jika suatu saat ada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang dilakukan upaya penyanderaan (gijzeling).
- DJP II Jateng Lakukan Kerjasama Gijzeling di Lapas Nusakambangan
- Presiden Jokowi Serahkan Rp 130,5 Miliar Bonus Bagi Atlet Peraih Medali SEA Games Ke-31 Vietnam
- Grup Riset FH UNS Gandeng Kemenkum HAM, Sosialisasi Pemberdayaan Hak Atas Merek UMKM
“Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak,” ungkap Slamet.
Lebih lanjut Slamet mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan agar kesadaran masayarakat di bidang perpajakan semakin meningkat. Dalam menjalankan gijzeling, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak. Kriteria tersebut antara lain utang pajak sekurang-kurangnya sebesar seratus juta rupiah dan penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, pelaksanaan gijzeling hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak. Waktu penyanderaan sendiri maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
- Cek ! PNS Pengawas Lingkungan Dapat Tunjangan Lagi dari Jokowi
- Duh ! Shopee Dikabarkan Akan Melakukan PHK Massal
- Bupati Sukoharjo Lepas 381 Jemaah Haji Kloter 22 dan 23 Embarkasi Solo
Meskipun telah dilakukan penyanderaan, hal tersebut tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan. Menjawab permintaan dari Kakanwil DJP Jawa Tengah II, Kalapas menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi bahwa seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP masing-masing di wilayah.
“Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain namun di tempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana,” ungkap Putu Murdiana.