Cek ! PNS Pengawas Lingkungan Dapat Tunjangan Lagi dari Jokowi

Kusumawati - Selasa, 14 Juni 2022 08:01 WIB
p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN) / Dok. Setneg

( Dok. Setneg)

JAKARTA (Soloaja.co) - Presiden Jokowi kembali memberikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan.

Adapun keputusan pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 89 Tahun 2022, Nomor 90 Tahun 2022, dan Nomor 91 Tahun 2022. Adapun tunjangan tersebut yaitu, tunjangan jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup, tunjangan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan, dan tunjangan jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.

Tertulis dalam PP Nomor 89, 90, dan 91 bahwa, tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional baik itu pengawas lingkungan hidup, pengendali dampak lingkungan dan penyuluh lingkungan hidup.

Kemudian, dalam Pasal 5 tertulis, pemberian tunjangan pada ketiga jabatan tersebut diberikan tunjangan setiap bulan. Bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dilansir dari Trenasia.com, Berikut besaran tunjangan baru untuk ketiga jabatan fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

1. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama Rp2 juta

2. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp1.3 juta

3. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp1.1 juta

4. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp540,000

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp2 juta

2. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp1,3 juta

3. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp1,1 juta

4. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp540,000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp903,000

2. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Rp521,000

3. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Rp360,000

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluhan Lingkungan Hidup

1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp1,2 juta

2. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp1 juta

3. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp540,000

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS