Grup Riset FH UNS Gandeng Kemenkum HAM, Sosialisasi Pemberdayaan Hak Atas Merek UMKM

Kusumawati - Selasa, 14 Juni 2022 09:16 WIB
sosialisasi peberdayaan hak atas merek oleh Grup Riset FE UNS dan Kemenkum HAM di Colomadu Karanganyar (soloaja)

KARANGANYAR (Soloaja.co) - Industri rumahan menjadi salah satu alternatif termudah dalam membuka peluang usaha dan mendapatkan penghasilan. Fenomena industri rumahan selama pandemi Covid-19 sayangnya tidak dibarengi dengan perlinduangan atas produk yang dihasilkan.

Hak atas merek sangat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan berkontribusi positif pada perdagangan internasional. Dalam konteks Indonesia, industri yang secara intensif menggunakan merek dagang telah memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pangsa ekspor negara dan lapangan kerja.

Disampaikan Dr. Yudho Taruno Muryanto SH M.Hum selaku dosen dan praktisi hukum bisnis FH UNS, Saat ini masih rendah UMKM khususnya pelaku rumahan atau disebut dengan (home industri) yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengindikasikan belum optimalnya pemberdayaan hak atas merek.

“Akibatnya, pelaku usaha industri rumahan atau pelaku usaha UMKM tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal dari kekayaan intelektual yang dimilikinya. Berkaitan dengan problematika tersebut, diperlukan program pemberdayaan bagi pelaku usaha kecil UMKM atau home industri yang berkelanjuttan untuk meningkatkan pemahaman dan jumlah pelaku usaha yang sudah memiliki hak atas merek.” Kata Dr Yudho saat memberikan sosialisasi HKI di Colomadu, Karanganyar, Senin 13 Juni 2022.

Dipilihnya kecamatan Colomadu Karanganyar sebagai rujukan dalam kegiatan pemberdayaan ha katas merek bagi pelaku usaha UMKM, tentu sejalan dengan program kabupaten karanganyar yang mentargetkan 10 ribu wirausaha mandiri.

“Serta berkembangnya wirausaha di wilayah kecamatan colomadu dengan jenis dan karakteristik yang khas serta unik dengan didukung potensi di wilayah kecamatan Colomadu yang berdekatan dengan kota.” Imbuh Yudho.

Dalam sosialisasi tersebut muncul fakta bahwa muncul beberapa persoalan terkait dalam hal : Masih rendahnya Pengetahuan dan pemahaman Pelaku industri rumahan di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar khususnya berkaitan dengan hak atas merek.

Belum didaftarkanya produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha industri rumahan di wilayah Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

Belum adanya peran serta dan koordinasi dan kolaborasi pihak terkait baik berkaitan dengan persoalan hak atas merek, baik dari pihak pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, pemerintah desa dan dinas terkait dalam rangka fasilitasi dan pemberdayaan potensi daerah.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan olehGrup Riset keperdataan dan pembangunan ekonomi FH UNS, mengandeng Kementrian Hukum dan HAM, khususnya di bagian Kekayaan Intelektual dengan menghadirkan narasumber Dr. Yudho Taruno Muryanto SH M.Hum selaku dosen dan praktisi hukum bisnis FH UNS dan Tri Junianto SH. M.Hum selaku Kasubdit Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Jateng.

Dalam kegiatan tersebut disampikan bahwa pelaku industri rumahan di wilayah Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar perlu pemberdayaan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan yang meliputi program sosialisasi hak atas merek, fasilitasi hak atas merek dan pembinaan akan hak atas merek serta perlu ditingkatkan kesadarannya akan pentingnya hak atas merek bagi keberlangsungan usaha, perlu mendaftarkan hak atas merek sebagai hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Selain itu pendirian klinik atau sentra hak atas kekayaan intelektual di Kota Karanganyar sebagai media konsultasi dan fasilitasi hak atas merek. Dalam rangka mensukseskan kegiatan pemberdayaan tersebut UNS sebagai isntitusi Pendidikan memiliki peran yang strategis dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan kekayaan intelektual dengan pemberian fasilitasi terkait merek dan kekayaan intelektuyal lainya dengan menghadirkan Sentra Kekayaan intelektual.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS