BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Upaya Pemerintah Pertahankan Daya Beli Pekerja

Kusumawati - Jumat, 30 September 2022 17:13 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menaker Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat penyaluran BSU di Kota Bau Bau. (soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk para pekerja ini merupakan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“BSU diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja. Sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK,” kata Kepala BPJS AMSOSTEK Surakarta Tonny WK, Jumat 30 September 2022.

“Untuk Solo Raya tercatat ada 191.002 kepersertaan dari tenaga kerja aktif. Memang belum tentu semuanya mendapat BSU, ada aturannya gaji paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri. Kami harap dengan program ini tepat sasaran dan bisa memberikan manfaat,” ungkap Tonny.

Seperti diketahui Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, kemarin mencanangkan BSU kepada pekerja di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000, sudah 48,3 persen.

Viralkan Berwisata Pakai Kebaya, The Sunan dukung #Kebaya Goes to Unesco

Total data calon penerima BSU yang disetorkan pada Kemnaker sebanyak 9,5 juta. Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Anggoro.

Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (dea/bis)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS