Bareskrim Polri Bongkar Oplos Gas Subsidi di Sukoharjo, Sita 2.109 Tabung Gas

Kusumawati - Minggu, 02 November 2025 17:34 WIB
Bareskrim Mabes Polri ungkap kasus pengoplosan gas (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi menjadi tabung non-subsidi di sebuah gudang di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Operasi ini mengamankan tiga tersangka dan mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang senilai Rp 9 miliar.

Modus Operandi Canggih: Suntik Gas dan Es Batu

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim sejak 29 Oktober 2025. Sindikat ini beroperasi di sebuah gudang di Jalan Solo-Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki. Modus yang digunakan adalah "penyuntikan" (pemindahan) isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Untuk mempercepat proses transfer gas, pelaku menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan dibantu dengan es batu untuk mendinginkan tabung non-subsidi.

"Pelaku mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga pembelian subsidi yang kemudian dijual kembali menjadi non-subsidi. Gudang ini menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg subsidi sebagai bahan produksi setiap hari," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Mako polres Sukoharjo, Minggu 2 November 2025.

Tiga Tersangka Ditahan, Pemodal Diburu

Polisi mengamankan dan menahan tiga tersangka di lokasi kejadian dengan peran berbeda:
* Inisial R: Koordinator Lapangan/Pemodal.
* Inisial T: Pengatur bahan baku dan pencatat keuangan.
* Inisial A: "Dokter"/Tukang suntik gas.
Tersangka R mengaku kegiatan ilegal ini sudah berjalan sekitar satu tahun dan ia ditunjuk oleh inisial "M" (Pemilik Gudang dan Pemodal utama) yang saat ini masih dalam pencarian.

Target Pasar: Restoran dan Peternakan Ayam

Hasil pengoplosan ini tidak dijual kepada masyarakat umum, melainkan dipasarkan ke konsumen industri dan bisnis.
"Tersangka mengakui menjual kepada beberapa konsumen seperti warung makan/restoran dan usaha peternakan ayam sebagai LPG gas non-subsidi di wilayah Jawa Tengah," ungkap Brigjen Pol. Irhamni.

DalaDalam kasus ini, penyidik Bareskrim menyita total 1.697 tabung gas 3 kg, 412 tabung non-subsidi (5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg), 50 selang regulator modifikasi, dan 5 unit mobil pick up.

Pertamina Apresiasi Polri & Imbau Waspada Segel Palsu

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum ini.

"Kasus ini merugikan negara. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum. Pengungkapan ini, yang merupakan kali kedua di Jateng-DIY, menunjukkan lemahnya pengawasan pangkalan gas bersubsidi," kata Taufiq.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus pemalsuan segel. "Sil hologram yang resmi bila di-scan akan muncul informasi tentang gas tersebut. Bila tidak, itu dipastikan palsu," tutupnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda tertinggi Rp 60 miliar.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS