Arus Balik Cukup Tinggi, Polisi Perpanjang Skema One Way Menuju Arah Jakarta
SEMARANG (Soloaja.co) - Kepolisian memutuskan memperpanjang skema one way menuju arah Jakarta karena arus kendaraan warga yang melakukan mudik balik masih sangat ramai. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang masa larangan operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu juga diperpanjang.
Seperti diungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho saat mendampingi Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, melakukan pemantauan arus balik di pos terpadu pintu tol Kalikangkung, Semarang pada Kamis 27 April 2023.
"Untuk SKB, yang mestinya tanggal 25,26 April sudah normal, ada SKB terbaru untuk kendaraan sumbu tiga tetap dikeluarkan, baik yang ada di tol dan non tol," kata Dirlantas.
- Ini Penyebab Suhu di Indonesia Terasa Lebih Menyengat
- Pospam Mudik BASARNAS Konsentrasi Jalur Alternatif dan Tempat Wisata
Dirinya mengungkap puncak arus mudik yang terpantau di pintu tol Kalikangkung terjadi pada Rabu sekitar pukul 11-12 WIB, dengan rata-rata kendaraan melintas sekitar 3700 kendaraan.
Atas kondisi tersebut, ungkapnya, Polda Jateng mengambil kebijakan untuk melakukan one way lokal dari tol km 425 sepanjang 11 kilometer menuju arah barat.
"One way lokal juga dilakukan di jalur non tol yaitu di fly over Klonengan menuju arah pintu tol Pejagan, Brebes. Disana dilakukan one way dan buka tutup arus kendaraan karena kapasitas jalan yang sempit sedangkan arus kendaraan cukup besar," tuturnya.
Kebijakan ini, terang Dirlantas, berdampak positif pada arus lalu lintas kendaraan. Arus kendaraan menjadi terpecah sehingga lalu lintas terpantau lancar, baik di jalan tol maupun non tol.
- Reuni Trah Marstowirono XXXV Hadirkan Tiga Profesor
- PPP Siap Umumkan Sikap Partai Dalam Pemilu 2023 Usai Rapimnas Yogyakarta
Dirinya juga mengungkap, arus balik kendaraan yang melalui pintu tol Kalikangkung saat ini sudah mencapai 47 persen. Untuk itu pihaknya mengantisipasi sisa kendaraan sejumlah 53 persen yang akan melakukan perjalanan balik tahap 2 pada tanggal 28, 29 dan 30 April mendatang.
"Untuk mengantisipasi itu, akan diterapkan kebijakan termasuk larangan kendaraan angkutan sesuai SKB, one way maupun ganjil genap kendaraan yang masuk jalan tol," kata Dirlantas.
"Kendaraan berpelat nomor genap yang akan berangkat di tanggal ganjil, dan sebaliknya, disarankan untuk mengambil jalur arteri atau non tol. Silahkan para pengendara yang akan balik, menentukan mau berangkat tanggal berapa," imbuhnya.