UNSA Batalkan Ijazah Zaenal Mustofa, Status Advokat Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 19:55 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001413311.jpg
Pengacara Asri Purwanti saat melaporkan ijazah asli tapi palsu UNSA milik advokat ZM (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Karier advokat Zaenal Mustofa (ZM), yang dikenal sebagai mantan pengacara penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, kini berada di ujung tanduk. Universitas Surakarta (UNSA) secara resmi membatalkan seluruh produk akademik, yakni gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) milik yang bersangkutan.

Langkah drastis ini merupakan buntut dari putusan tetap (inkracht) Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis ZM dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ZM terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS demi melanjutkan studi di FH UNSA.

Rektor UNSA, Dr. Arya Surendra, MM, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui prosedur panjang dan konsultasi intensif dengan Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.

Pembatalan Resmi Sejak Januari 2026

Pria yang akrab disapa Ryo tersebut menjelaskan bahwa per tanggal 20 Januari 2026, seluruh riwayat akademik ZM di FH UNSA dinyatakan batal demi hukum. Hal ini diperkuat dengan surat resmi yang dikirimkan ke otoritas pendidikan tinggi setelah meninjau salinan putusan dari PN Sukoharjo.

“Kami telah bersurat resmi kepada Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI VI dengan melampirkan dokumen pendukung. Berdasarkan arahan dan peraturan perundang-undangan, kami resmi membatalkan ijazah yang bersangkutan,” jelas Arya saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Pihak universitas juga telah melayangkan surat pemberitahuan pencabutan ijazah ini kepada ZM serta kepada Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, sebagai pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan pencabutan tersebut.

Integritas Profesi dan Marwah Akademik
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan UNSA. Menurutnya, pencabutan ini adalah langkah krusial untuk menjaga integritas profesi hukum di Indonesia.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat. Langkah ini menjadi kebanggaan bagi alumni karena membuktikan kampus tidak menoleransi praktik pemalsuan,” tegas Asri.

Dengan dibatalkannya gelar SH, secara otomatis ZM kehilangan syarat formil paling mendasar untuk menyandang predikat advokat. Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia pendidikan dan praktisi hukum bahwa kejujuran akademik adalah pondasi utama dalam menegakkan keadilan.