Karanganyar
Jumat, 14 Januari 2022 22:29 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
KARANGANYAR (Soloaja.co) - Wisata air terjun Jumog yang ada di desa Berjo, kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus mempercantik diri hingga kini menjadi destinasi wisata yang terkenal.
Hanya saya proses pembangunan menimbulkan masalah. Sejumlah warga yang sudah merelakan tanahnya dipinjam untuk akses jalan, melayangkan somasi pada pemerintah desa.
Mereka menilai Pemdes tidak adil dengan tidak memberi fasilitas ekonomi warga, namun malah memberi fasilitas bagi warga lain yang tidak berkontribusi.
“Kami ikhlas tanah kami dipinjam untuk jalan, tapi saat kami minta fasilitas agar bisa membuk warung didalam kawasan wisata tidak dikabulkan. Tapi ada warga desa lain yang punya beberapa warung. Musyawarah pun tidak berhasil, maka kami somasi dengan menggandeng pengacara,” kata Sidik Tarsono warga Berjo, pada awak media Jumat 14 Hanya 2022.
Hal senada disampaikan Sugino warga Berjo, bahkan ia mengaku sempat marah dengan mblokade jalan yang ada diatas tanah orang tuanya tersebut.
“Empat kali pertemuan hanya dijanjikan terus, apalagi kemarin ada informasi pendapatan wisata setahun mencapai 8 miliar, tapi kontribusi pada warga sangat sedikit. Padahal wisata itu dikelola BUMDES tapi tidak semua masuk kas BUMDES.” Imbuh Sugino.
Sularno, warga Masyarakat Peduli Berjo, juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan wisata Jumog, yang saat ini sudah ramai. Utamanya masalah penghasilan wisata yang diperoleh diduga tidak dikelola untuk kemakmuran warga.
Hingga tiga dari 14 warga yang tanahnya dipinjam untuk akses jalan mengkuasakan pada pengacara dari PERADI, Dr BRM Kusuma Putra, agar mereka mendapatkan keadilan.
“Kami dampingi warga untuk mendapatkan hak nya. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu ada aturannya. Apalagi untuk kepentingan komersial. Kalau kedapatan ada pelanggaran bisa dituntut secara hukum. Sebagai langkah awal, kita melayangkan somasi pada pemerintah desa Berjo.” kata Dr BRM Kusuma.
"Inti somasi minta mediasi untuk menemukan solusi terbaik untuk mengakomodir permintaan warga. Sebenarnya permintaan warga pemilik tanah sederhana, hanya diijinkan berjualan dalam kawasan wisata. Itu saja." Kata Kusuma.
Dan somasi diberi waktu 3 hari, kalau tidak diindahkan akan kirim somasi lagi, bila tidak juga diindahkan akan melaporkan secara pidana dan perdata.
"Kami menduga ada tindak pidana penyerobotan tanah maka bisa kami laporkan secara pidana dan perdata," tandas Kusuma.
Dikonfirmasi terpisah, Agung Sutrisno, tokoh masyarakat pengelola Wisata Air Terjun Jumog mengaku tidak gentar dengan somasi warga tersebut.
"Kami punya bukti hibah, saat itu tahun 2010. Lagipula yang memberi kuasa pada pengacara bukan pelaku langsung, tapi anaknya, silahkan saja," kata Agung.
Agung merasa langkah mereka pemdes dan pengelola wisata sudah benar, mereka memiliki banyak bukti yang diakuinya sebagai hibah tanah.
Bagikan