produk lokal
Rabu, 12 November 2025 20:30 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SEMARANG (Soloaja.co) – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 segera ditetapkan. RUU ini dinilai krusial untuk menghadapi dinamika ekonomi dan digital saat ini.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, pada Rabu (12/11/2025). Kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan dari Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyusunan RUU tersebut.
"Harapannya, untuk segera direalisasikan sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi," jelas Ahmad Luthfi usai acara.
RUU Akomodir E-Commerce dan Perubahan Lembaga
Gubernur menjelaskan bahwa pertemuan ini melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, untuk mendapatkan bahan yang komprehensif. Ia menyoroti beberapa hal krusial yang diakomodir dalam RUU baru:
* Akomodasi Hak dan Kewajiban: RUU telah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha/produsen, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
* Penyelesaian Sengketa Lebih Cepat: Batas penyelesaian sengketa dipersingkat menjadi 30 hari kerja (dari sebelumnya 21 hari kerja, merujuk pada ketentuan yang ada).
* Pembentukan Badan Baru (BPPK): Segala penyelenggaraan Perlindungan Konsumen akan dilaksanakan oleh Badan baru, yakni Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
* Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK): Pengaduan dan penyelesaian sengketa akan ditangani oleh LPSK yang dibentuk BPPK di setiap kabupaten/kota dengan biaya APBN. BPSK yang saat ini ada, kemungkinan akan bertransformasi menjadi LPSK.
"Kantor perwakilan pusat nanti ada di provinsi, lokasinya di tiga wilayah. Sebelumnya, harus dilakukan perlindungan konsumen di masing-masing kabupaten," tambah Gubernur.
Pakar Hukum: Adaptasi Era Digital dan E-Commerce
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 25 tahun perlu diadaptasi sesuai kondisi hari ini, terutama terkait perlindungan data pribadi dan market digital seperti e-commerce.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, menekankan bahwa perubahan undang-undang ini sangat diperlukan mengingat UU yang lama disusun sebelum era e-commerce berkembang masif.
"Jangan lupakan juga soal sinkronisasi lintas sektoral, karena selama ini masing-masing sektor ingin mengatur sendiri. Undang-undang yang baru ini juga sudah kompleks," ujar Paramita.
Ia juga berpesan bahwa perlindungan konsumen tidak terlepas dari fair trade dan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha, serta peningkatan kesadaran konsumen atas hak-haknya.
Bagikan
Bukalapak
10 bulan yang lalu