Rekomendasi Pencegahan Modus Investasi Bodong

Rabu, 17 Juli 2024 15:34 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Cara Mencegah Penipuan yang Melibatkan Modus Investasi Bodong
Cara Mencegah Penipuan yang Melibatkan Modus Investasi Bodong (Freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA - Praktik penipuan dengan modus investasi bodong kini masih terus memakan korban. Para pelaku penipuan ini sering kali menawarkan keuntungan besar dengan modal kecil dan waktu singkat. 

Tidak hanya itu, banyak pelaku yang menggunakan nama institusi atau organisasi lain untuk meyakinkan korbannya. Penawaran investasi ini gencar dilakukan melalui pesan singkat, surat elektronik (email), dan website.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk selalu berhati-hati sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. Anda perlu memahami manfaat, biaya, dan risikonya, serta hak dan kewajibannya di setiap instrumen investasi yang Anda miliki.

Selain itu, Anda juga perlu memastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk investasi dan lembaganya. Anda juga dapat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk memperoleh informasi mengenai aspek legal dari perusahaan investasi melalui Investor Alert Portal (IAP) yang terdapat pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau situs Sikapi Uangmu melalui tautan http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.

Anda juga dapat menerapkan beberapa tips berikut ini untuk menghindari investasi bodong, seperti yang dilansir dari laman resmi OJK.

  1. Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, Anda perlu mencari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
  2. Mintalah salinan tertulis mengenai rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
  3. Anda juga perlu memahami bahwa semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami.
  4. Hindari berinvestasi di perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.
  5. Cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.

Anda juga bisa memanfaatkan program pemerintah terkait perlindungan konsumen dengan menggunakan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi (SLKT) di Sektor Jasa Keuangan yang dilengkapi dengan fasilitas Trackable.

Fasilitas ini memungkinkan Anda menyampaikan pengaduan dan mengetahui sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait. Layanan ini juga dapat diakses melalui aplikasi mobile SikapiUangmu atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan.

Itu tadi beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak berinvestasi bodong. 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 17 Jul 2024