Tokoh Agama
Sabtu, 24 Januari 2026 22:36 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SEMARANG (Soloaja.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memindahkan atau "menyuntikkan" isi gas dari tabung LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung gas non-subsidi.
Pengungkapan kasus besar ini dirilis dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Langkah tegas ini diambil Polri guna menjaga stabilitas harga dan stok gas menjelang bulan suci Ramadan.
Kronologi dan Lokasi Penggerebekan
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan meroketnya harga gas LPG 3 kg di pasaran.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan aktivitas ilegal di tiga titik lokasi berbeda:
* Pudak Payung, Banyumanik: Rumah dan gudang penyimpanan.
* Kalisegoro, Gunungpati: Sebuah rumah tinggal.
* Desa Keji, Ungaran Barat: Sebuah gudang operasional.
Empat Tersangka dan Ribuan Barang Bukti
Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Masing-masing memiliki peran mulai dari penyedia stok LPG melon, tenaga penyuntik isi gas, hingga bagian pemasaran gas non-subsidi hasil oplosan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sangat fantastis, total mencapai 2.178 tabung gas, dengan rincian:
* 1.780 tabung LPG 3 kg (Subsidi).
* 138 tabung LPG 5,5 kg.
* 220 tabung LPG 12 kg.
* 40 tabung LPG 50 kg.
* Alat pendukung: Puluhan alat suntik modifikasi, selang, pipa besi, timbangan, lemari pendingin, hingga satu unit mobil pick-up.
Rugikan Rakyat Kecil demi Keuntungan Pribadi
Kombes Pol Djoko menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat mencederai hak masyarakat kurang mampu. Gas yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah justru disedot demi meraup keuntungan pribadi, yang dampaknya memicu kelangkaan di tingkat konsumen.
“Masyarakat menjadi kesulitan memperoleh gas subsidi dan terpaksa membeli dengan harga tinggi. Ini yang kami tindak tegas,” jelasnya.
Ancaman Penjara dan Denda
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta UU Perlindungan Konsumen.
* Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.
* Denda: Maksimal Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa Satgas Pangan akan terus memperketat pengawasan bahan pokok menjelang Ramadan. "Kepolisian akan terus hadir untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat," pungkasnya.
Bagikan