'Pinjam Rekening' ? Waspada Bisa Jadi Money Laundry

Senin, 02 Maret 2026 11:44 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001413452.jpg
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono dan wabup Karanganyar Adhe Eliana (Soloaja)

KARANGANYAR (Soloaja.co) – Generasi muda kini menjadi sasaran empuk modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Mulai dari jeratan investasi bodong, judi online, hingga praktik peminjaman rekening pribadi demi imbalan instan, mengancam masa depan para milenial dan Gen Z.

Ancaman tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi: Anak Muda Waspadai Money Laundry, di Hall Hotel Taman Sari, Karanganyar, Jumat (27/2/2026). Acara yang digagas Kejaksaan Negeri Karanganyar bersama Pemkab Karanganyar, Bank Jateng, dan Solusi Indonesia ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur mahasiswa hingga karang taruna.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, mengingatkan anak muda agar tidak terjebak dalam pusaran kejahatan ekonomi. Menurut Guru Besar UNS tersebut, integritas adalah modal utama menghadapi tantangan keuangan yang makin kompleks.

“Kita ini bukan dari garis biru. Mobilitas vertikal paling rasional adalah pendidikan. Tingkatkan kapasitas dan jangan puas dengan capaian sekarang. Jangan justru menjadi bagian dari mata rantai kejahatan keuangan,” tegas Prof. Pujiyono.

Modus Pinjam Rekening: Untung Jutaan, Bui Menanti

Pakar TPPU, Dr. Ardhian Dwiyoenanto, memaparkan data mengejutkan. Berdasarkan pengalamannya di PPATK, nilai transaksi pencucian uang yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp1.300 triliun, dengan korupsi sebagai sumber terbesar.

Ardhian mengungkapkan, pelaku kejahatan kini gencar merekrut professional money launderer dari kalangan anak muda untuk menyamarkan dana ilegal. Modus yang paling marak adalah "pinjam rekening".

“Hanya dengan iming-iming Rp1-2 juta, anak muda mau meminjamkan rekeningnya. Padahal, rekening itu digunakan menampung uang judi online atau narkotika. Begitu terdeteksi, pemilik rekening terancam 10 tahun penjara. Jangan gadaikan masa depan demi uang receh,” ujar Ardhian.

Literasi Hukum sebagai Benteng

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, menyatakan diskusi ini merupakan langkah preventif agar anak muda melek hukum di era digital. Ia menekankan pentingnya mengecek legalitas setiap peluang usaha yang menawarkan keuntungan instan.

“Anak muda jangan hanya melihat hasil cepat. Pastikan sumber dananya jelas agar tidak terseret kasus hukum,” jelasnya.

Selain sesi hukum, acara ini juga menghadirkan Ketua TPPD Jateng Dr. Zulkifli Gayo, pihak Bank Jateng, serta pengusaha lokal. Turut hadir memantau kegiatan, Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana dan jajaran pimpinan Bank Jateng. Di sela diskusi, bazar UMKM Bank Jateng turut menyemarakkan suasana menjelang waktu berbuka puasa.