Baksos
Selasa, 22 September 2026 09:48 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO, soloaja.co — Paguyuban Pemulung Putri Cempo bersama warga terdampak Kampung Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, melayangkan pengaduan resmi dan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Langkah hukum dan advokasi ini ditempuh akibat krisis multidimensional yang dipicu oleh kebijakan transisi pengelolaan sampah—dari sistem open dumping ke pemilahan di hulu—serta dampak lingkungan dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo.
Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo Karno, mengatakan Kebijakan pemilahan sampah dari hulu yang mulai diberlakukan sejak Agustus 2026 berdampak signifikan terhadap sektor informal.
“Pendapatan 287 anggota Paguyuban Pemulung Putri Cempo—terdiri dari 175 pemulung sampah layak jual (rosok) dan 93 pemulung organik untuk pakan ternak—dilaporkan anjlok drastis antara 40 hingga 60 persen. Waktu pencarian sampah pun kini membengkak hingga seharian penuh.” Ungkap Karni, Selasa (22/09).
Padahal, selama ini sektor informal tersebut berkontribusi mengurangi volume sampah kota, yakni sekitar 16,5 ton per hari untuk sampah rosok dan 23,25 ton per hari untuk pakan ternak. Penawaran pelatihan kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta pada 2 September 2026 dinilai kurang tepat sasaran mengingat sebagian besar pemulung sudah berusia lanjut dan berpendidikan rendah.
Selain dampak ekonomi, warga Kampung Jatirejo yang bermukim di sekitar lokasi menghadapi dampak lingkungan dari operasional PLTSa Putri Cempo.
Warga mengeluhkan paparan bau menyengat, debu melayang (fly ash), kebisingan mesin, hingga penumpukan limbah B3 jenis abu dasar (bottom ash) di area terbuka.
“Kondisi tersebut memicu gangguan kesehatan masyarakat, mulai dari penyakit kulit, pneumonia, hingga peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).” Imbuh Karni.
Sebelum bersurat ke tingkat pusat, warga dan pemulung telah menempuh berbagai jalur pengaduan lokal, seperti audiensi, pelaporan, hingga aksi demonstrasi yang ditujukan kepada Wali Kota Surakarta, DPRD Kota Surakarta, pengelola PT SCMPP, serta Gubernur Jawa Tengah. Namun, upaya-upaya tersebut belum menghasilkan solusi konkret.
Melalui pengaduan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup RI, Paguyuban Pemulung Putri Cempo yang diketuai oleh Karni mengajukan beberapa tuntutan utama:
Bagikan