FAAS Soroti Aturan Politik Uang dalam Juknis Pilkades Sukoharjo
SUKOHARJO, soloaja.co – Forum Aliansi Aktivis Sukoharjo (FAAS) memberikan sorotan tajam terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sukoharjo 2026. FAAS mempertanyakan kejelasan regulasi terkait larangan politik uang, mekanisme penanganan pelanggaran, hingga sanksi tegas bagi para calon.
Berdasarkan SK Bupati Sukoharjo, Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026. Kendati demikian, FAAS menilai Surat DPMD Nomor 400.10.3/3/2026 tentang Juknis Pilkades masih menyimpan ruang abu-abu yang berpotensi memicu masalah di lapangan.
Koordinator FAAS, Dableg, menilai Juknis telah mengatur jadwal dan bentuk kampanye secara mendetail, namun justru tidak memuat klausul tegas mengenai praktik politik uang.
- ICLEI dan FAO Tunjuk Solo Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Pangan Asia
- Tokopedia dan TikTok Shop Luncurkan 'Pilihan BuSan' Ajak UMKM Naik Kelas
“Juknis mengatur waktu, bentuk dan lokasi kampanye secara rinci. Tetapi pertanyaannya, di mana pengaturan mengenai politik uang? Kalau ada calon atau timnya memberikan uang, sembako atau materi lain untuk memengaruhi pemilih, itu masuk pelanggaran apa dan apa sanksinya?” tegas Dableg.
Dableg menambahkan, keberadaan Tim Pengawas Pilkades harus dibekali payung hukum serta parameter yang jelas. Kejelasan tersebut mencakup ke mana laporan dilayangkan, proses pembuktian, hingga kepastian apakah calon terbukti bisa digugurkan.
“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada kegiatan mengawasi. Ketika pelanggaran ditemukan, kemudian tidak jelas harus diapakan,” ujarnya.
FAAS menyadari rezim hukum Pilkades berbeda dengan Pemilu. Namun, kepastian hukum tetap harus hadir agar proses demokrasi di tingkat desa tidak tercederai oleh praktik politik uang.
- Eksplorasi Alam dan Sains, Murid SD Muhammadiyah PK Kunjungi Salatiga Eco Park
- Peduli Kekeringan, Kejari Sukoharjo Baksos Air Bersih 11 Tanki
Atas kondisi tersebut, FAAS mendesak Pemkab Sukoharjo untuk segera memperjelas regulasi sebelum hari pemungutan suara. FAAS juga mendorong pembentukan Desk Pilkades yang melibatkan Pemkab, aparat penegak hukum, Bawaslu, KPU, dan instansi terkait guna mengawal jalannya tahapan Pilkades.
Sementara itu, Sekretaris FAAS, Heru, mengingatkan bahwa Pilkades bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum krusial dalam memilih pemimpin desa.
"Jangan sampai ketika politik uang ditemukan setelah pemilihan, semua pihak baru bertanya: ini pelanggaran atau bukan? Pertanyaan itu harus sudah dijawab oleh regulasi sebelum uang berpindah tangan dan sebelum suara diberikan," pungkasnya.
