OJK Sebut Ada 104 Pinjol Legal, Warga Harus Cerdas Memilih

Senin, 27 Desember 2021 15:49 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id

undefined

SOLO (Soloaja.co) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau masyarakat lebih cerdas memilih dan menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) yang ilegal. Hal itu diungkapkannya usai pertemuan dengan Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka di kompleks Balaikota Solo, Senin 27 Desember 2021.

"Silakan masyarakat kalau mau menggunakan pinjol pilihlah yang legal, ada 104 Pinjol. Kalau ada pinjol legal yang nakal silakan lapor ke OJK. Tapi kalo melanggar undang-undang silakan laporkan kepada polisi," tandas Wimboh.

Adapun ke 104 pinjol legal yang terdaftar di OJK tersebut bisa diketahui melalui situs web resmi OJK. Sehingga, bagi masyarakat yang menemukan adanya pinjol di luar yang terdaftar tersebut, diimbau melaporkan ke OJK segera.

"Kalau ada pinjol yang ilegal di luar 104 laporkan kepada OJK. Bagi yang sudah meminjam pinjol ilegal, apabila ditagih laporkan kepada kepolisian. Karena dia ilegal, jadi harus ada penegakan," tegas Wimboh.

Berdasarkan siaran pers OJK pada 3 November 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Sejak 2018- Oktober 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

"Edukasi itu terus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Ini tidak boleh berhenti, tidak boleh kendor. Edukasi terus kita lakukan kepada kantong-kantong masyarakat yang berpotensi menjadi target pinjol terutama pinjol ilegal," pungkas Wimboh. 

Tags:ojk