Fadli Zon
Minggu, 18 Januari 2026 17:53 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat secara resmi menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tersebut menetapkan penunjukan pelaksana untuk pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Ketua LDA sekaligus Pengageng Sasana Wilapa, GKR Wandansari (Gusti Moeng), menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga warisan peradaban bangsa. Menurutnya, keputusan ini adalah bukti konkret tanggung jawab konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta.
"Bagi kami, ini adalah bentuk kesinambungan tanggung jawab sejarah negara terhadap Keraton Surakarta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lahirnya Republik Indonesia," ujar Gusti Moeng dalam siaran pers resminya, Minggu (18/1).
Penyokong Sejarah RI
LDA mengingatkan kembali rekam jejak historis Keraton Surakarta sebagai kerajaan pertama yang menyatakan dukungan resmi terhadap berdirinya Indonesia melalui Maklumat Susuhunan Pakubuwono XII pada 1 September 1945. Status Surakarta sebagai Daerah Istimewa pun telah diakui sejak Piagam Kedudukan Presiden Soekarno 19 Agustus 1945 hingga hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.
Sejarah panjang sebagai zelfbesturende landschappen (pemerintahan asli) inilah yang dinilai LDA menjadi landasan moral mengapa negara berkewajiban hadir dalam pelestarian keraton.
Hormati Putusan Hukum
Di sisi lain, LDA memberikan penekanan khusus pada aspek legalitas. Gusti Moeng menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan kawasan wajib menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap struktur adat.
Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan eksekusi riil pada 8 Agustus 2024 lalu.
"Pelestarian bukan hanya soal fisik bangunan, tapi menjaga nilai dan martabat. Semua akan lebih kuat jika dijalankan dalam semangat musyawarah, hukum, dan kebersamaan," imbuh Gusti Moeng.
LDA juga mengapresiasi poin dalam SK Menteri tersebut yang mewajibkan pelaksana untuk senantiasa berkoordinasi dan bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa serta Keluarga Besar Keraton Kasunanan Surakarta. Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap lembaga adat sebagai subjek utama pelestarian budaya.
Bagikan