Kepala Kemenag Solo Dampingi Teguh Wiyono Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Ngaji Al-Muayyad

Sabtu, 18 Oktober 2025 11:04 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1000929747.jpg
Penyerahan santunan BPJS ketenagakerjaan untuk pengajar Ponpes Al-Muayyad Surakarta di Kantor Kemenag Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Suasana haru menyelimuti penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Surakarta, di Kantor Kementrian Agama Surakarta, Kamis 17 Oktober 2025.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menyerahkan santunan sebesar Rp 42 juta untuk masing-masing ahli waris dari dua almarhum guru Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta.

Dua almarhum yang mendapat santunan adalah Bapak Yusuf Anshori dan Bapak M. Abdul Aziz Ahmad, yang keduanya merupakan pengajar di MA dan Madrasah Diniyah Al-Muayyad. Manfaat JKM sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada ahli waris, Ibu Mariyatul Qibtiyah dan Ibu Endang Purwanti.

Momen penyerahan ini menjadi sangat emosional bagi Kepala Kemenag Solo. Ahmad Ulin Nur Hafsun bahkan tertunduk dan menitikkan air mata karena kedua almarhum ternyata adalah guru SMP-nya yang memiliki jasa besar dan sangat membekas hingga mengantarkannya ke posisi Kepala Kemenag saat ini.

Kepastian Hukum dan Himbauan Wajib BPJS Ketenagakerjaan

Dalam sambutannya, Ulin menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang telah memiliki dasar hukum jelas, termasuk dalam hal penganggarannya.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program negara. Penganggarannya dapat menggunakan Dana BOP RA atau Dana BOS bagi Madrasah," jelas Ulin, merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 2067 Tahun 2025 sebagai pedoman teknisnya.

Kemenag Surakarta telah mengeluarkan Himbauan Wajib bernomor 30.5.Kk.11.31/PP.00/06/2025 pada 30 Juni 2025 mengenai kewajiban penganggaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non-ASN (Guru, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung) di lembaga pendidikan negeri dan swasta di bawah Kemenag Solo.

Negara Hadir Lindungi Pekerja

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan belasungkawa. Ia menekankan bahwa manfaat yang diserahkan tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum, namun ini adalah wujud negara hadir untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Kedua almarhum, yang terdaftar sebagai peserta sejak Oktober 2023, kini telah menunaikan hak ahli warisnya berupa Jaminan Kematian Rp 42 juta.

"Bukan hanya yang ada di kota dan badan usaha saja yang dapat menjadi peserta, tapi semua orang yang bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi untuk menghidupi dirinya dan keluarganya," tegas Teguh, mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja.

Pada kesempatan tersebut, langsung dilakukan sosialisasi kepada 58 RA/Madrasah. Dari 27 lembaga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, formulir pendaftaran langsung diserahkan. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih atas kerjasama Kemenag Surakarta dalam mengawal perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan di Kota Solo.