Jangan Cemas! Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hadir Beri Perlindungan dan Harapan

Kamis, 25 Juni 2026 17:19 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001542791.jpg
BPJS ketenagakerjaan Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan makin memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia. Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar sambil mempersiapkan diri untuk kembali bekerja.

Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta sehingga lebih siap memasuki dunia kerja kembali.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa JKP merupakan salah satu program strategis yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

"Program JKP hadir sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak PHK. Melalui manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, serta pelatihan peningkatan kompetensi, peserta dapat lebih fokus mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan baru tanpa harus terlalu khawatir terhadap kondisi ekonomi keluarga," ujarnya, ditemui di kantor BPJS ketenagakerjaan Surakarta, Kamis (25/06). 

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat uang tunai hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses pada platform informasi pasar kerja yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Tidak hanya itu, peserta JKP juga berkesempatan mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi untuk meningkatkan keterampilan maupun menambah kemampuan baru sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini.

“Sejak implementasinya, Program JKP telah memberikan manfaat kepada ribuan pekerja di berbagai sektor dan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja Indonesia.” Imbuhnya. 

Data menunjukkan tren pembayaran manfaat JKP yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, manfaat JKP telah dibayarkan kepada 571 peserta dengan total nilai mencapai Rp483 juta. Angka tersebut meningkat tajam pada tahun 2025 menjadi 7.793 peserta dengan total pembayaran sekitar Rp11 miliar. 

Sementara hingga 25 Juni 2026, manfaat JKP telah diterima oleh 1.002 peserta dengan total pembayaran mencapai Rp1,6 miliar.

Lonjakan pembayaran manfaat pada tahun 2025 dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami PHK, termasuk dampak dari kondisi ketenagakerjaan yang terjadi pada kelompok usaha Sritex. Kondisi tersebut menunjukkan peran strategis Program JKP sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Kehadiran program ini diharapkan dapat mempercepat proses pekerja untuk kembali produktif dan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya.

“BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk memastikan pekerjanya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat memperoleh perlindungan yang optimal, termasuk manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan apabila terjadi risiko PHK,” pungkasnya.