Manfaat DBHCHT, 1.400 Petani Tembakau Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kusumawati - Rabu, 12 Agustus 2026 22:44 WIB
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada petani tembakau karanganyar (Soloaja)

KARANGANYAR (Soloaja.co) – Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebanyak 1.400 petani dan buruh tembakau yang tersebar di 12 kecamatan kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Perlindungan tersebut berlaku untuk periode Juli hingga Desember 2026. Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis yang dirangkai dengan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan pada Ekosistem Desa di Karanganyar, Rabu (12/8).

Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Kurniadi Maulato, jajaran Kepala OPD terkait seperti Disdagperinaker, Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, Bapperida, hingga para Camat dan Kepala Desa.

Sekda Karanganyar, Kurniadi Maulato, menegaskan bahwa alokasi anggaran DBHCHT untuk jaminan sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian daerah dalam mendongkrak cakupan kepesertaan semesta (coverage) sekaligus melindungi warga dari risiko kerja.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan coverage melalui kolaborasi dengan stakeholder. Ke depan, pendataan yang akurat menjadi sangat penting sebagai dasar dalam memberikan bantuan perlindungan kepada masyarakat,” terang Kurniadi.

Senada dengan Sekda, Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, menyebutkan bahwa keberhasilan penyaluran bantuan ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor. Proses dari hulu ke hilir berjalan tanpa hambatan berarti.

“Kolaborasi yang baik menjadi kunci agar perlindungan kepada pekerja rentan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, mulai dari proses pendataan, verifikasi, hingga penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK),” kata Agung.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Dian Agung Seno Aji, mengatakan 1.400 pekerja tersebut didaftarkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Perlindungan JKK memberikan jaminan perawatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan akibat pekerjaan hingga sembuh sesuai indikasi medis. Perlindungan tersebut penting bagi pekerja sektor informal yang rentan menghadapi risiko kerja tanpa jaminan sosial.” Ungkap Dian Agung.

Apabila kecelakaan kerja berujung pada kematian, ahli waris peserta memperoleh manfaat sebesar 48 kali upah. Nilai itu masih ditambah santunan kematian Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Sementara itu, JKM diberikan ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Peserta dengan masa kepesertaan lebih dari tiga bulan mendapatkan manfaat sebesar Rp42 juta.

Dia mengatakan untuk mendapatkan dua perlindungan tersebut, iuran yang ditetapkan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Khusus 1.400 petani dan buruh tani tembakau tersebut, iuran ditanggung Pemkab Karanganyar melalui DBHCHT.

“Kita terus mendorong inovasi-inovasi untuk intervensi supaya perluasan jalan. Tidak hanya melalui intervensi APBN dan APBD,” katanya.

Salah satu gagasan yang didorong adalah menjadikan ekosistem desa sebagai kanal perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui pendekatan tersebut, desa diharapkan tidak hanya menjadi objek program, tetapi ikut menjadi pintu masuk perlindungan pekerja di wilayahnya.

Pekerja rentan maupun pekerja informal yang berada di lingkungan desa dapat didorong menjadi peserta. Dia mengatakan pendekatan berbasis ekosistem desa tersebut dapat memperluas jangkauan perlindungan kepada pekerja yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS