Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 677 Miliar

Senin, 20 April 2026 21:10 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001589240.jpg
Iwan Lukminto dan Wawan Lukminto (Dok detik.com)

SEMARANG (Soloaja.co) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap dua petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dalam sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4). 

Keduanya dituntut hukuman 16 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah.

Dilansir dari Detik.com, Dalam amar tuntutannya, JPU Fajar Santoso menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja ini mencapai Rp 1,35 triliun. Angka tersebut didasarkan pada laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Mengingat PT Sritex telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, kerugian tersebut dinilai bersifat riil karena aset perusahaan dianggap tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa bersama mantan Direktur Keuangan, Allan Moran Severino, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti sejumlah Rp 677 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 tahun," papar jaksa di persidangan.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Hal yang memberatkan tuntutan di antaranya adalah besarnya jumlah kerugian negara serta sikap para terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Dakwaan yang dikenakan mencakup Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merespons tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Randy Irawan, selaku pengacara, sempat melayangkan protes kepada majelis hakim karena menganggap tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami tidak melihat ada fakta persidangan yang disampaikan, bahkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa sendiri pun tidak dimuat," ujar Randy usai persidangan.