Pemkab Sukoharjo
Rabu, 25 Mei 2022 15:47 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Pemkab Sukoharjo mengumpulkan distributor pupuk dan pemilik Kios Lengkap Pupuk (KPL) di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10, Setda Pemkab Sukoharjo, Rabu 25 Mei 2022.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, dalam proses produksi pada Sektor Pertanian, pupuk memegang peranan yang sangat penting. Kebutuhan pupuk bagi petani dapat disebut sangat vital, sehingga setiap terjadi kekurangan atau ketidaktepatan dalam proses distribusi akan mudah menimbulkan gejolak dan sering disebut dengan istilah kelangkaan.
“Pemerintah terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan meliputi aspek teknis penyediaan dan distribusi atau harga melalui subsidi. Kebijakan subsidi dan distribusi pupuk yang telah diterapkan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), besaran subsidi hingga sistem distribusi ke pengguna pupuk sudah cukup komprehensif,” papar Etik.
Bupati melanjutkan, salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi yaitu dengan menerbitkan “KARTU TANI” untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Tujuan pemerintah menerbitkan kartu tani tersebut sebagai upaya agar distribusi pupuk bersubsidi dapat tepat guna dan tepat sasaran serta tidak bocor ke industri yang seharusnya non subsidi, sehingga tata niaganya diatur, dimana distributor hanya bisa menjual pupuk bersubsidi kepada agen atau kios yang ditunjuk dan agen atau kios hanya menjual kepada kelompok tani yang ditunjuk.
“Kita ketahui bahwa dalam barang bersubsidi (termasuk di dalamnya pupuk) terdapat uang negara, maka harus dikelola dengan hati-hati sehingga dapat tepat sasaran, tidak melanggar peraturan perundang-undangan serta kebutuhan petani dapat terakomodasi dan tercukupi. Dalam rangka mensukseskan program dari Pemerintah yaitu Program Super Prioritas IP 400,” kata Bupati.
Selanjutnya melalui forum ini, ada beberapa hal yang ditekankan Bupati, yakni :
1. Sejak awal perencanaan melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar dilakukan dengan cermat dan teliti, jangan sampai ada petani yang tercecer sehingga mengalami kesulitan dalam penebusan pupuk.
2. Pendistribusian pupuk agar selalu memperhatikan waktu kebutuhan petani dalam melakukan pemupukan, jangan sampai saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia, namun saat petani tidak membutuhkan justru pupuk menumpuk.
3. Patuhilah ketentuan yang ada termasuk didalamnya Harga Eceran Tertinggi (HET), karena pelanggarannya dapat membawa konsekuensi hukum.
4. Upayakan untuk selalu tertib administrasi, karena setiap saat akan selalu ada pemeriksaan dan pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) termasuk di dalamnya apparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).
Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, mengatakan jika pertemuan itu digelar dalam upaya menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di Sukoharjo. Juga menyamakan persepsi terkait aturan terkait pupuk bersubsidi dan juga pengaturan pupuk bersubsidi dalam program IP 400.
Di Sukoharjo ada enam distributor pupuk bersubsidi dan 182 KPL. Dengan pengumpulan para stakeholder tersebut diharapkan dapat membantu dalam kelancaran proses distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani.
Bagikan