Klenteng Kwan sing bio Tuban
Kamis, 12 Juni 2025 07:59 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
TUBAN (Soloaja.co) – Konflik internal di tubuh pengelola Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memasuki babak baru. Tokoh Tionghoa Tuban, Alim Sugiantoro memberikan klarifikasi terkait dugaan penutupan total gerbang kelenteng sejak Selasa (9/6).
Dalam keterangannya, Alim menyebut bahwa penutupan pintu gerbang berkaitan erat dengan penolakan terhadap pemilihan pengurus dan penilik yang digelar oleh Tjong Ping pada Minggu (8/6).
Ia mengutip pernyataan Soedomo Mergonoto dan Paulus Willy Afandy—dua dari tiga pengelola kelenteng—yang tidak menyetujui jalannya pemilihan tersebut.
“Pemilihan itu tidak sah. Dua pengelola menolak, dan hasilnya tidak bisa dianggap mewakili semua pihak,” ujar Alim, Rabu (11/6).
Penolakan itu, menurut Alim, sudah ditegaskan dalam rapat pada 5 Juni yang digelar di kantor Soedomo. Surat keputusan rapat tersebut juga ditujukan kepada Tjong Ping. Sayangnya, Tjong Ping tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain Soedomo dan Paulus, hadir pula dalam rapat itu tokoh-tokoh lain seperti Alim Markus, Pepeng Putra Wirawan, dan Gunawan Herlambang, yang juga menyetujui penundaan pengembalian pengelolaan kelenteng kepada umat Tuban.
Soroti Pernyataan Tjong Ping
Alim juga menyoroti pernyataan Tjong Ping yang menyebut dirinya siap mati asal kelenteng tidak diambil alih oleh orang Surabaya. Alim menilai pernyataan itu provokatif dan tidak berdasar.
“Orang Surabaya tidak pernah ambil alih. Justru mereka datang karena diminta tolong oleh umat Tuban sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan Tjong Ping justru menciptakan stigma buruk dan bisa menimbulkan konflik horizontal. “Ini bukan hanya soal kelenteng, tapi juga soal etika berbicara di tempat ibadah,” tambahnya.
Insiden 8 Juni: "Jangan Diulang"
Alim juga mengingatkan insiden 8 Juni, ketika Tjong Ping dan rombongan memaksa masuk kelenteng dan melakukan sumpah jabatan (puak pwee) di depan altar. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kebrutalan yang tidak beretika.
“Ini sangat berbahaya jika dibiarkan. Kita harus menjaga kesakralan tempat ibadah, bukan justru menodainya dengan konflik terbuka,” ujarnya.
Dalam surat keputusan bersama yang dibuat di hadapan notaris Joyce Sudarto, pihak pengelola menyatakan bahwa pengembalian pengelolaan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kepada umat masih belum dapat dilakukan. Alasannya, sejumlah poin penting dalam akta kesepakatan bersama belum terlaksana, termasuk butir nomor 8.
“Kami ingin semuanya sesuai prosedur dan kesepakatan awal. Bukan karena ambisi pribadi,” tutup Alim.
Bagikan
Klenteng Kwan sing bio Tuban
14 jam yang lalu
TITD Kwan Sing Bio Tuban
18 hari yang lalu
wisata
sebulan yang lalu