3.000 Pekerja Rentan di Solo Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari APBD
SOLO (Soloaja.co) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi menyerahkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja rentan di Kota Solo. Penyerahan simbolis dan penandatanganan berita acara dilakukan di Balai Tawang Arum Kantor Walikota Surakarta pada Selasa (26/8).
Walikota Surakarta, Respati Ardi, secara langsung menyerahkan bantuan tersebut kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono. Acara ini disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Surakarta.
- UMS Kukuhkan Lima Guru Besar Baru, Kuatkan Riset dan Solusi untuk Negeri
- UIN Surakarta Bekali Mahasiswa Baru dengan Literasi Hukum Bisnis Digital
Wujud Janji Kampanye dan Sinergi Lintas Elemen
Walikota Respati Ardi menjelaskan, bantuan ini merupakan wujud dari janji kampanye terkait "Kartu Pahlawan Masyarakat".
Menurutnya, para pekerja non-formal di Solo yang rentan, seperti Satlinmas, Supeltas, tukang ojek, buruh gendong, kader Posyandu, pedagang kaki lima, hingga relawan bencana, berhak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
"Ini contoh kami ingin memberikan jaminan bagi para pekerja non-formal yang ada di Solo agar tetap mendapatkan jaminan ketenagakerjaan," ujar Respati.
Ia menambahkan, program ini adalah hasil sinergi berbagai elemen, baik pemerintah, swasta, maupun relawan, dalam membangun Surakarta yang aman, nyaman, dan adil.
- Rayakan HUT Ke 80 RI dan 30 Tahun Telkomsel "Nyalakan Semangat Indonesia" dengan Tur Sejarah di Yogyakarta
- Cashback Hingga Program Seru, BRI Meriahkan Kampoeng Tempo Doeloe 2025
Total 3.000 pekerja rentan yang terdaftar terdiri dari berbagai profesi, antara lain:
* Satlinmas (842 orang)
* Kader Posyandu/Kader Kesehatan (838 orang)
* Pedagang Kaki Lima (904 orang)
* Buruh Harian Lepas (146 orang)
* Pekerja Sosial Keagamaan (88 orang)
* Relawan Bencana Alam (57 orang)
* Pedagang Keliling (38 orang)
* Supeltas (25 orang)
* Buruh Gendong (18 orang)
* Pemulung (18 orang)
* Tukang Ojek (10 orang)
* Pekerja Informal Sektor Lainnya (16 orang)
Manfaat dan Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Teguh Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemkot Surakarta. Ia menjelaskan, program ini melindungi para "pahlawan masyarakat" dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga mencegah munculnya "warga miskin baru".
- 6 Cara Belanja Lebih Berkelanjutan untuk Jaga Lingkungan
- Raih Penghargaan Bergengsi, Jawa Tengah Dinobatkan sebagai Provinsi Terbaik dalam Penyediaan Perumahan
"Jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia, mereka akan mendapatkan dua jaminan, yaitu kecelakaan kerja dan kematian," jelas Teguh.
Manfaat yang didapatkan meliputi:
* Jaminan Kematian: Santunan sebesar Rp42 juta.
* Jaminan Kecelakaan Kerja: Pembiayaan tanpa batas sesuai kebutuhan medis di rumah sakit pemerintah kelas 1.
* Beasiswa Pendidikan: Jika memenuhi syarat 3 tahun kepesertaan, dua anak dari penerima manfaat akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi.
Teguh menambahkan, program ini merupakan tahap awal. Ke depannya, ia berharap lebih banyak pekerja di Surakarta yang mendapatkan perlindungan serupa, termasuk para ketua RT/RW dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).