Waspada Migor Palsu, Polda Jateng Amankan Pelaku Oplosan
SEMARANG (Soloaja.co) - Waspada buat konsumen minyak goreng, jangan tergiur harga murah di tengah kelangkaan barang di pasaran. Pasalnya saat ini beredar minyak goreng palsu atau oplosan.
Polda Jateng bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua warga Kudus yang nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, 22 Februari 2022.
- Mahasiswa UNS Berjaya di Lotus x Comrades Essay Competition 2022
- BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Layanan Aplikasi Mobile JMO
Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.
“Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.” Kata Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Lutfi.
Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.
- Polemik JHT, Menaker Ida Sebut Proses Pencairan Akan Disederhanakan
- Ketua DPRD Boyolali Beri Contoh Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filling, Mudah dan Praktis
Menurut kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.
“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.
“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya.
Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN.
- Dipaksa Tutup, Pelaku Usaha Cafe Kawasan Sriwedari Mengadu ke DPRD
- Final Turnamen Piala Gibran, Tim Siwo DKI vs Tim Siwo Jatim
- Workshop Konten Kreatif Media Sosial Sarana Penanaman Nilai Pancasila
Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Karanganyar.
"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," terang Ahmad Luthfi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).