Dipaksa Tutup, Pelaku Usaha Cafe Kawasan Sriwedari Mengadu ke DPRD
SOLO (Soloaja.co) - Sejumlah pelaku usaha dan karyawan usaha hiburan cafe di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, mendatangi gedung DPRD Solo, Senin 14 Februari 2022.
Mereka mengadukan nasib pada anggota dewan, pasalnya selama dua Minggu ini resah karena dilarang beroperasi.
Salah satu pelaku usaha cafe Mbak Sar, Widodo, menyampaikan sudah sekira 14 hari mereka dilarang beroperasi oleh anggota polisi dari Polsek Laweyan, Polresta Solo.
- Kementan Mulai Optimalkan Lahan Rawa Untuk Tanam Padi
- Gandeng WIR Group, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kembangkan Layanan Perbankan Metaverse
“Kami diminta tutup, tapi tidak diberitahu sampai kapan. Kalau nekat, tempat usaha kami diancam akan di segel, barang-barangnya diangkut. Ini jelas sangat memberatkan,” katanya.
Dodo mengaku, selama tidak dapat menjalankan usaha, ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan karyawan sehari-hari. Tidak adanya pemasukan membuat ia putus asa.
“Makanya kami mengadu ke anggota dewan agar mendapat jalan keluar atas persoalan yang tengah kami hadapi ini,” ucapnya.
Senada, Eka Febri Indriyani, perwakilan dari kafe Putri Solo menyampaikan, selama tidak boleh beroperasi, ia harus memutar otak agar dapat bertahan hidup.
“Di Sriwedari ini, banyak orang menggantungkan hidupnya dari usaha hiburan kafe. Dan ini sudah puluhan tahun berlangsung. Oleh karenanya kami rakyat kecil ini memohon agar diizinkan kembali membuka usaha mencari nafkah,” ujarnya.
Menurut Eka, sedikitnya ada sekira 150 orang yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas usaha kafenya di Sriwedari. Ada karyawan, juru parkir, pramusaji, kebersihan, pemandu lagu, operator dan tukang sound.
- Reward Rush, Penawaran Spesial Best Western Hotels & Resort Untuk Liburanmu
- BMW Astra Rilis Serial Romantis 'Singkong Keju' dihari Valentine
Menanggapi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Janjang Sumaryono Aji, mengatakan, mengingat persoalan para pelaku usaha kafe ini berhubungan dengan beberapa stakeholder, maka akan dilakukan mediasi.
“Jadi aduan ini kami tampung untuk selanjutnya kami konfirmasikan pihak kepolisian, dan Pemkot Solo. Kami minta waktu, kalau memungkinkan akan digelar pertemuan antara PHS dengan kepolisian dan dinas terkait,” tuturnya.
Janjang berharap, nantinya dengan adanya pertemuan dapat mendapat gambaran pasti untuk dicarikan solusi sehingga persoalan antara pihak kepolisian dan para pelaku usaha kafe tidak melebar.
“Apalagi ini kalau saya lihat masih banyak kesalahpahaman. Yang jelas ini kami tampung dulu,” pungkasnya.