BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Layanan Aplikasi Mobile JMO
SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan kemudahan layanan kepada peserta, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi JMO atau yang dikenal sebagai Jamsostek Mobile. JMO merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU yang kini memiliki banyak fitur baru dan tampilan baru.
Setelah dirilisnya Aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak dapat diakses lagi. Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user nama serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya. Aplikasi JMO dapat diunduh pada gaai berbasis Android di playstore dan IOS di appstore.
Farah Diana, Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta menyampaikan bahwa aplikasi JMO ini di rilis untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan lengkap.
- Polemik JHT, Menaker Ida Sebut Proses Pencairan Akan Disederhanakan
- Ketua DPRD Boyolali Beri Contoh Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filling, Mudah dan Praktis
Sebelum menggunakan aplikasi JMO, peserta terlebih dahulu login dengan menggunakan email dan passoword yang telah di daftarkan, Jika lupa password cukup menggunakan fitur lupa password pada aplikasi JMO, lalu isi email yang terdaftar untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi baru.
"Jika peserta lupa email dan nomor handpone, cukup dengan melakukan perminaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta,” imbuhnya.
Inovasi terbaru pada aplikasi JMO yakni adanya fitur pengkinian data sehingga mempermudah untuk mendapatkan akses layanan yang lebih lengkap pada aplikasi JMO. Pengkinian data dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan KTP, nomor kartu peserta, serta rekening bank aktif.
Jika sudah memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar, maka pencairan klaim JHT bisa dilakukan dalam waktu cepat dan pembayarannya juga tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak perlu antre karena lebih praktis dan cepat.
- Cek Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Diambil Sebelum Pensiun, Bisa Buat KPR Juga
- Antisipasi Penimbunan, Kapolres Sukoharjo Pantau Pabrik Pengemasan Minyak Goreng
Ia menambahkan klaim JHT yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini hanya untuk saldo maksimal Rp10 juta. Jika lebih dari itu maka peserta dapat melakukan klaim melalui antrean lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Aplikasi ini juga menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan pendaftaran peserta, pengecekan saldo, memperbaharui data, pengajuan dan pelacak proses klaim JHT, simulasi saldo JHT dan jaminan pensiun (JP), kartu digital. Kemudian tersedia juga layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data,” ujarnya.
Dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan harapannya semakin banyak Badan Usaha/Perusahaan mendaftarkan tenaga kerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan yang membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi.