Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Baznas Catat Kenaikan ZIS 34,75% Per Tahun
SOLO (Soloaja.co) - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin memberi apresiasi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang melaporkan adanya kenaikan angka secara signifikan pada penerimaan ZIS setiap tahun. Rata-rata kenaikan penerimaan Zakat Infak Sedekah (ZIS) sebesar 34,75 persen per tahun.
"Meskipun jumlahnya belum mencapai potensi yang ada, namum dana itu sudah memberikan banyak manfaat. Ada juga untuk membantu rumah sakit. Oleh karena itu, kita ingin dana BAZNAS bisa lebih optimal lagi. Agar bisa lebih manfaat lagi," ujarnya dalam acara Silaturahim dengan Pimpinan Pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah, di Hotel The Sunan, Solo, Senin 21 November 2022.
- Phillip Sekuritas Indonesia Hadirkan Fitur SWIFT untuk Para Scalper, Tawarkan Biaya Broker 0 Persen
- Pastikan Warga dapat Bantuan Maksimal, Kapolri Datangi Lokasi Gempa Cianjur
Ma'ruf menyebut potensi peningkatan penerimaan ZIS harus terus dimaksimalkan. Terkait hal itu, pengumpulan dana ZIS dapat menjadi solusi dalam memperkuat ekonomi umat.
"Salah satunya ya dengan merealisasikan dana abadi. Saya setuju sekali kalau memang nanti dana zakat itu ada dana abadi. Tapi sesuai dengan aturan kita, bahwa kalau kita melakukan sesuatu itu harus di backup oleh fatwa," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Darodji berharap Wapres memberikan instruksi kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk berkomunikasi dengan BAZNAS di daerah. Dia berharap terjadi sinergi soal pemanfaatan zakat.
- BIN Dirikan Posko Bantuan, Gerak Cepat Tangani Gempa Cianjur
- Viral Acara Munas HIPMI di Solo Rusuh , Apa Itu Munas HIPMI
Selama ini belum ada aturan mengikat bagi ASN baik sipil, Polri, maupun TNI untuk wajib membayar zakat. Kalau melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Zakat. Itu hanya masih berorientasi pada penyelenggara zakat atau lembaga penyelenggaranya. Belum menyangkut mengikat pada muzakki maupun mustahiq.
"Kami memandang penting apabila ada perubahan undang-undang itu yang lebih juga mengikat pada para muzakki dan mustahiq," ungkap Ahmad Daroji.